Senin, September 16, 2024
BerandaIndexPeristiwaDiduga Rangkap Jabatan, Sekretaris Desa Pagar Dewa Kec.Lengkiti Berikan Klarifikasi

Diduga Rangkap Jabatan, Sekretaris Desa Pagar Dewa Kec.Lengkiti Berikan Klarifikasi

OKU(SUMSEL),Xtimenews.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pagar Dewa Kec.Lengkiti Kab.Ogan Komering Ulu (OKU) Mengklarifikasi atas adanya tuduhan dugaan tentang rangkap jabatan yang tertulis di media pemberitaan.

Sekretaris Desa (Sekdes) RMT di kediaman nya memberikan klarifikasi terkait atas pemberitaan yang terlanjur viral tersebut(4/8/2024)

Rmt mengatakan,memang benar saya bekerja di Puskes sebagai PPPK dan di Desa sebagai seketaris desa,Desa Pagar Dewa Kec.Lengkiti sebagai sekdes, sudah mengacu pada peraturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU No 6 Pasal 118 huruf F ,itu pun diketahui dan selalu berkordinasi dengan pihak PMD dan bukan merupakan pelanggaran atau tidak mematuhi peraturan seperti yang di beritakan.

Menurut Permendagri Nomor 67 Thn 2017, dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Larangan Perangkat desa itu hanya untuk rangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain.

Di poin angka 9 itu tidak merangkap jadi anggota BPD, DPRD dst.Jadi, pemahaman sederhana saya, saya tidak melanggar UU,” kata RMT.

Point angka 9 yang dimaksud yakni Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

1.Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
6 Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut surat edaran dari Kepala PMD Nanang Nurzaman.S.IP.,M.Si mengenai Pasal 118 huruf F UU No 3 tahun 2024 perubahan ke dua masa UU No 6 Tahun 2024 ” Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugas nya sampai di tetapkan penempatan nya yang diatur oleh peraturan pemerintah” Sekretaris Desa tidak harus berasal dari PNS tetap bertugas sebagai Sekdes di Desa nya tentu nya yang bersangkutan harus berkonsultasi dengan Camat,”papar RMT (Rivky)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments