Senin, April 29, 2024
BerandaPemerintahan41 Desa di Mojokerto Bakal Gelar Pilkades, Bupati Beberkan Tahapan Pemilihan

41 Desa di Mojokerto Bakal Gelar Pilkades, Bupati Beberkan Tahapan Pemilihan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada bulan September 2022 nanti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pun telah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Kades) tingkat Kabupaten Mojokerto.

Pilkades serentak tahun 2022, nanti diikuti sebanyak 41 Desa dari 15 Kecamatan terdiri dari, Kades yang habis masa jabatan tahun 2022 sebanyak 38 Desa, Kades yang habis masa jabatan tahun 2023 sebanyak 1 Desa dan 2 Desa yang tertunda saat pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019.

Sosialisasi Pilkades pun digelar hari ini, Rabu 6 Maret 2022, di Pendopo Graha Maka Tama, yang dibuka langsung oleh, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Dalam sambutannya, Ikfina menjelaskan, pilkades yang seharusnya diselenggarakan pada 2021, sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Penundaan itu sesuai dengan peraturan Kemendagri.

“Saat ini ada 7 Kabupaten/Kota dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang meraih PPKM Level 1. Kita perlu bersyukur dan harus mempertahankan ini mengingat Pilkades serentak masih akan kita laksanakan pada tanggal 14 September 2022,” kata Ikfina.

Dihadapan para tamu undangan dan peserta Sosialisasi, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini memaparkan tahapan-tahapan Pilkades yang harus dilalui.

Menurut Ikfina, ada 4 tahapan yang harus dilakukan di Pilkades tahun 2022. “Ada 4 tahapan Pilkades sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2022. Saya minta tahapan ini nanti dicermati dan dilakukan betul supaya nanti aman dari berbagai tuntutan dari kementrian desa,” ujarnya.

Tahapan pertama adalah persiapan yang meliputi pembentukan panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan, penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh Panitia diajukan ke Bupati melalui Camat.

Kemudian penyusunan dan penetapan tata tertib Pilkades oleh Panitia dan dikonsultasi ke BPD dan Kecamatan. Panitia mengirimkan SK Panitia Pilkades ke Camat, terahir Camat mengirimkan SK Panitia Pilkades ke Bupati dan DPMD.

“Untuk pembentukan panitia pilkades dilakukan oleh BPD. Saya minta tolong BPD betul-betul proses pembentukan panitia sesuai dengan aturan untuk menghindari prasangka-prasangka,” bebernya.

Tahapan selanjutnya adalah tahapan pencalonan. Peumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon (balon) kades memiliki waktu 9 hari kerja. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumumuan calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam jangka waktu 19 hari kerja dibagi beberapa tahapan.

Dilanjutkan penetapan dan pengumuman balon kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan Nomor Urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.

“Tahap pencalonan, diminta panitia nanti mencermati syarat-syaratnya dan berpedoman pada aturan supaya terjamin kemandiriannya. Tidak ada pihak lain yang mempengaruhi,” ungkap Bupati.

Ketiga adalah tahapan pemungut suara yang akan dilakukan pada 14 September 2022. Pada tahapan ini, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini meminta komitmen semua pihak. Baik Panitia Pilkades, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat di desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini perlu dilakukan meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto menduduki level satu. “Yang harus diperhatikan kita melakukan pilkades pada situasi pandemi, tetap ini harus digaris bawah. Kalau nanti September itu masih tetap level satu, maka bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Tetapi barang kali tidak level satu maka harus menyesuaikan,” tegasnya.

Tahapan terakhir adalah tahapan penetapan, panitia menyampaikan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD, selambat-lambatnya 7 hari kerja. BPD menyampaikan hasil pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dilanjutkan penerbitan pengesahan keputusan Bupati dan pelantikan Kades terpilih selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterbitkan Keputusan Bupati.

Diakhir sambutannya, perempuan yang hobi bikin pantun itu meminta kepada panitia Pilkades untuk melakukan monitoring setiap tahapan. Utamanya untuk para Camat agar bisa monitoring yang dilakukan oleh panitia pemilihan.

“Tolong dibantu untuk melakukan evaluasi terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar semuanya berjalan dengan lancar dan tertib,” tandasnya.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments