Selasa, Oktober 15, 2024
BerandaIndexHeadlineMantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni Bersama Dua Staf OPD

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni Bersama Dua Staf OPD

SIDOARJO, Xtimenews.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hari ini bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Selain itu ada dua Staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga bebas pada hari yang sama.

Dua orang tersebut adalah Judi Tetrahastoto saat itu menjabat sebagai Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan pada waktu itu.

Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, hari ini masa pidana Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah memang telah habis. Saiful keluar dari pintu Lapas Porong sekitar pukul 06.30 WIB dijemput oleh beberapa anggota keluarga dan kuasa hukumnya.

“Hari ini tepat dua tahun yang bersangkutan menjalani tahanan. Denda dan uang pengganti juga telah diselesaikan sehingga bisa langsung bebas,” ucap Gun Gun, Jum’at, (7/1/2022).

Kembali dikatakan Gun Gun, Saiful dijemput pagi sekali sesuai permintaan pihak keluarga karena beliau akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Mantan politisi PKB itu dipindah ke Lapas Porong sejak 14 Oktober 2021 oleh KPK.

“Selama menjalani masa tahanan di sini sekira 2,5 bulan, yang bersangkutan memang mengalami gangguan kesehatan yakni sakit jantung dan gula darah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Saiful Ilah bersama dua staf OPD ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 lalu. Abah Ipul divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Abah Ipul dinyatakan bersalah atas kasus korupsi sejumlah proyek fisik di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 lalu.

Atas vonis tersebut, Mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini mengajukan banding sehingga mendapat keringanan hukuman selama satu tahun. Dari hasil banding tersebut, Abah Ipul diputuskan hanya menjalani masa tahanan dua tahun penjara. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments