Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDirut PT. JTI Jadi Tersangka Sabotase Pajak Senilai 1,9 Miliar

Dirut PT. JTI Jadi Tersangka Sabotase Pajak Senilai 1,9 Miliar

SIDOARJO, Xtimenews.com – Direktur Utama PT. JTI berinisial ATS bersama stafnya BR, menjadi tersangka kasus sabotase pajak. Mereka terbuka melakukan sabotase pajak PT JTI yang beralamat di Sidoarjo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, ATS dan BR terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi keterangan tidak sesuai fakta atau tidak lengkap melalui PT JTI. Selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

“ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga
Direktur PT. JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas
laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. JTI yang disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, “ucap Dudung, Selasa, (14/12/2021).

Masih dikatakan Dudung, perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.925.835.600,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).

“Saat ini, kedua direktur perusahaan yang bergerak di bidang jual beli mesin teknik itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” imbuhnya.

Akibatnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. Untuk itu, saya menghimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments