Kamis, Mei 2, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPengedar Narkoba yang Nekat Ceburkan Diri ke Sungai, Ternyata Residivis Curanmor

Pengedar Narkoba yang Nekat Ceburkan Diri ke Sungai, Ternyata Residivis Curanmor

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang pengedar narkoba bernama Ivan yang bersembunyi selama tiga jam di bawah jembatan Bok Legi Jalan Gajah Mada, Sidoarjo, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi awal penangkapan Ivan bersama temannya berinisial AS melalui pers release.

Awalnya, AS ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ketika hendak melakukan transaksi di depan RSUD Sidoarjo Senin, (29/11/2021) pagi. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan pengembangan yang mengarah ke Ivan.

“AS mengaku mendapatkan sabu dari Ivan yang kebetulan sama-sama ngekos di gang III Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo,” ucap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Kemudian, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar kos milik Ivan.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, Ivan melarikan diri. Spontan, ia pun menceburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan eceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi selama tiga jam,” jelasnya.

Ivan berhasil ditangkap setelah anggota Satres Narkoba masuk ke dalam sungai. Lanjut Kapolres Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, Ivan bukanlah bandar narkoba seperti yang telah dikatakan AS. Melainkan sama-sama pemakai dan pengedar seperti AS.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Adrian Wimbarda menambahkan, Ivan merupakan residivis curanmor yang baru keluar penjara empat bulan lalu. Sehari-hari, Ivan dan AS menjual nasi di taman pinang untuk mencukupi kebutuhan ekonominya.

“Mereka berdua jualan nasi ditempat yang sama. Si Ivan residivis curanmor yang baru saja keluar penjara empat bulan lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun. Tutup Adrian. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments