Kamis, Mei 2, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSopir Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polres Jombang

Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polres Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com -Tubagus Muhammad Joddy Sopir Vanessa Angel telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang,Kamis malam (11/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia memasuki jeruji besi setelah berkas administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Adapun Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

Tubagus Joddy adalah tersangka insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu telah mendekam di sel tahanan.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat, siang, (12/11/2021)

Dikatakan Agung, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sangat bagus atau tidak sakit. Dia di dalam penjara Polres Jombang di blok 2 membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” kata Agung.

Sopir Vanessa Dipenjara di Polres Jombang, Campur Tahanan Kriminal

Menurut Agung, setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang melengkapi berkas-berkas saksi di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

Agung memperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

“Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepet kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, selama pemeriksaan, Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua insisem kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.

Namun, Agung tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang pekan lalu.

Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.(Ar/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments