MOJOKERTO, Xtimenews.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dari fraksi partai PPP dilaporkan polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha rental mobil. Oknum anggota Dewan itupun terancam akan diberhentikan dari partai jika terbukti melanggar hukum.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang masih aktif itu adalah seorang pria bernama Mustakim, ia adalah warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Pria yang menjabat sebagai wakil ketua III di partai PPP itu dilaporkan oleh Ngayubi 69 tahun, warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu.
Korban yang juga mantan kepala Desa itu merasa dirugikan Mustakim sebesar Rp 75 juta rupiah.
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Kusairin menyebut bakal memberikan sanksi tegas kepada kader yang melanggar hukum. Bahkan sanksi pemberhentian atau Penggantian Antarwaktu (PAW), sudah menunggu jika kadernya terbukti terjerat pidana pada putusaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita tunggu nanti apakah unsur pidananya bisa dibuktikan secara konkrit dan pidana sudah inkrah maka sanksi nya PAW, pemberhentian. Kita masih menunggu,” kata Kusairin saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Kusairin mengaku belum mengetahuinya secara resmi dugaan penipuan yang dilakukan oleh kadernya. Saat ini pihaknya sedang berencana memanggil oknum anggota DPRD yang dilaporkan ke Polres Mojokerto tersebut.
Organisasi Kepemudaan dan Kepemimpinan (OKK) sedang mempersiapkan surat panggilan kepada kadernya yang diduga melakukan penipuan jual beli mobil.
“Itukan baru dugaan bisa jadi diselesaikan dengan pertemuan antara Mustakim dan yang bersangkutan. Dalam waktu dekat kita panggil secara resmi kita mintai keterangan. Nanti OKK akan memanggil atas nama partai untuk karifikasi,” jelasnya.
Meski begitu saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap apapun kepada kadernya. Hanya saja dia memastikan bakal mendisiplinkan kadernya jika terbukti melakukan pidana.
“Nanti ada keputusan partai, kita belum tahu apa keputusan partai karena belum bertemu sama yang bersangkutan. Pasti ada sanksi dan tindakan. Kami masih menunggu apa dugaan itu akan dilanjutkan. Jangan-jangan dugaan itu ada tindak lanjut atau ada penyelesaian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Oknum anggota Dewan dari fraksi PPP Mustakim, dilaporkan oleh mantan kepala Desa bernama Ngayubi yang juga teman dekatnya. Ia dilaporkan karena membawa uang down payment (DP) atau pembayaran uang muka mobil Innova yang dijual kepada korban sekitar 6 bulan yang lalu.
Saat itu mobil Innova Reborn milik takim ditawarkan seharga Rp 175 juta kepada korban. Uang sebesar Rp 75 juta pun diberikan oleh korban sebagai uang DP.
Setelah selama enam bulan lamanya, korban berupaya mencari oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut untuk menagih uang yang sudah diberikan, tapi tetap saja menemui jalan buntu. Akhirnya ia melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Mojokerto.
Saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan wakil rakyat itu sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto. Sejumlah saksi akan diperiksa dan mengumpulkan barang bukti yang dimiliki terlapor.(dn/gan)