Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHeadlinePolisi Mojokerto Tangkap Begal Motor Pasangan Sejoli

Polisi Mojokerto Tangkap Begal Motor Pasangan Sejoli

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kawanan begal yang mengincar pasangan sejoli di wilayah Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus aparat polisi. Dalam aksinya itu, duo begal Samsul Nahari (27) dan Suyono (32) kerap mengancam korban dengan pedang.

Kedua pelaku adalah warga asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Mereka ditangkap usai merampas sepeda motor pasangan sejoli asal Kabupaten Madiun. Yakni Dwi Adi P 21 tahun warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan dan Rahma Wahyu Widiati 20 tahun warga Desa Kaligunting, Kecamatan Majaran.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, peristiwa yang menimpa pasangan sejoli itu terjadi pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pasangan sejoli akan pulang ke tempat kosnya yang ada di wilayah Kecamatan Ngoro. Namun keduanya tidak langsung ke kos-kosan melainkan pacaran terlebih dulu dengan cara berputar-putar di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).

“Korban adalah laki-laki dan perempuan, saat itu korban mengantar pacar (perempuan) korban untuk pulang ke kos-kosan di wilayah Ngoro. Pada saat itu korban sedang bersantai merokok tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban,” kata Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin 23 Agustus 2021.

Kedua korban langsung ditodong pakai pedang yang sudah disiapkan oleh kedua tersangka. Tersangka Samsul mengarahkan pedang ke perut korban laki-laki, sedangkan tersangka Suyono mengarahkan pedang ke leher korban perempuan.

“Dengan mengatakan kamu mau mati atau serahkan handphone mu. Begitu juga tersangka Samsul juga meminta handphone, dompet dan kunci motor milik korban,” tegas Dony.

Demi keselamatan kedua korban memberikan handphone, dompet dan sepeda motor miliknya. Setelah kejadian kedua korban melaporkan kejadian tesebut ke Mapolres Mojokerto.

Sementara untuk menghilangkan jejak kedua tersangka langsung melaju kearah jalan desa Tanjangrono perbatasan dengan wilayah Sidoarjo untuk menyembunyikan 2 buah pedang disemak-semak pinggir jalan. Pelaku juga membuang tas dan dompet serta identitas korban ke sungai.

Kedua tersangka terendus kepolisian setelah menjual sepeda motor honda vario milik dia sejoli tersebut melalui media sosial tanpa plat kendaraan bermotor. Kemudian berberkal ciri-ciri pelaku pada hari Rabu 18 Agustus 2021 tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku melintas didaerah awang-awang, Kecamatan Pungging.

“Tim melakukan penyisiran di wilayah Mojosari dan saat melintas di jalan Pahlawan Mojosari tim mengetahui sosok yang diduga mirip dengan pelaku kemudian melakukan penangkapan tersangka Suyono berikut barang bukti berupa 1 buah handphone milik korban,” terang Dony.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Suyono mengaku melakukan perbuatan jahat itu dengan temannya bernama Samsul.

“Tm melakukan pencarian tersangka Samsul dan kemudian berhasil menangkap tersangka dirumahnya berikut barang bukti handphone milik korban,” tandasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa pedang yang digunakan kedua tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments