Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineEks Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Ditahan Kejari Mojokerto

Eks Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Ditahan Kejari Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Setelah 2 tahun bebas akhirnya eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyawati tersangka kasus korupsi pembangunan air tanah dangkal ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Sulistyawati ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Kamis 10 Oktober 2019 dalam kasus korupsi proyek air tanah dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN (Dana Alokasi khusus/ DAK Pertanian) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan air tanah dangkal tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 4,18 miliar.

“Setelah melakukan pemeriksaan tehadap tersangka Sulistyawati kami menyimpulkan untuk menahan tersangka selama 20 hari di lapas kelas 2B Mojokerto,” kata Gaos Wicaksono, dalam konferensi pers di Kejari Mojokerto (27/5/2021)

Pembangunan tanah air dangkal tesebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau, dengan lingkup pekerjaan diataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 – 7 Lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000, per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.

Masih kata Geos, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000.

“Dari nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000,” ujar Geos.

Geos menegaskan, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal / Sumur Dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun aggaran 2016, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

“Akibat perbuatan Sulistyawati selaku Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016, terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 474.307.674, 13,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor – Print – 1520/M.5.23/Fd.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : Print – 2148/M.5.23/Fd.1/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang telah diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : Print – 299/M.5.23/Fd.1/03-2021 tanggal 12 Maret 2021, tersangka ditahan selama 20 hari.

“Terhadap yang bersangkutan kita kenai pasal primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp3.709.596.000.

Dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp2.864.190.000. Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II, sejak 25 September 2019. Sementara penetapan tersangka Suliestyawati yakni pada, 11 November 2019.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments