Selasa, April 30, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalReka Ulang Pembunuhan Terapis Pijat di Mojokerto, Tersangka Peragakan 30 Adegan

Reka Ulang Pembunuhan Terapis Pijat di Mojokerto, Tersangka Peragakan 30 Adegan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Reka ulang kasus pembunuhan terapis rumah pijat digelar di Jalan Raya Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Tersangka memperagakan 30 adegan.

Rekonstruksi digelar di rumah pijat Berkah, tempat Ambarwati alias Santi (44), salah seorang terapis di rumah pijat tersebut dihabisi pelanggannya, M Irwanto (25) pada Kamis (4/2) siang.

Pria asal Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang itu memeragakan 30 adegan dalam reka ulang. Sebanyak 22 adegan diperagakan di rumah pijat Berkah. Sedangkan adegan lainnya di beberapa tempat berbeda.

“Adegan krusial saat tersangka membunuh korban mulai adegan 15 sampai 23,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan di lokasi reka ulang, Rabu (10/3/2021).

Ia memastikan, tidak ada fakta baru yang ditemukan dari reka ulang. Semua adegan yang diperagakan selama rekonstruksi sesuai keterangan tersangka, para saksi dan barang bukti.

“Reka ulang ini untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Di samping itu untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi,” ujar Deddy.

Motif pembunuhan sadis tersebut, kata Deddy, juga tetap sama. Yaitu tersangka tidak mempunyai uang untuk membayar jasa pijat plus yang diberikan korban.

“Motifnya sesuai keterangan awal, tersangka membunuh karena tak punya uang untuk membayar jasa pijat dari korban yang nilainya Rp 300 ribu,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus ini, Muhammad Fajarudin juga menyaksikan langsung reka ulang tersebut. Jaksa yang juga menjabat Kepala Sub Seksi Penuntutan Tipidum Kejari Kabupaten Mojokerto ini menuturkan, fakta-fakta hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan untuk meneliti bukti formal dan material yang disuguhkan penyidik.

“Kami belum menerima berkas perkara dari penyidik. Jika sudah diserahkan ke kami, berkas kami teliti bukti formal dan materialnya apakah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Kalau sudah terpenuhi, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Fajarudin menilai, motif tersangka membunuh terapis rumah pijat tersebut kurang meyakinkan. “Sementara ini tidak ada motif lain, pelaku tidak mau membayar jasa terapis. Kami memang agar lebih menggali motif yang menurut kami kurang meyakinkan. Mungkin ada motif-motif yang lain, misalnya perkataan korban yang tidak mengenakkan,” jelasnya.

Ia juga meminta penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota agar memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. “Semua pelaku perkara pembunuhan wajib dites kejiwaannya. Karena banyak perkara terdahulu pelaku-pelaku yang ternyata mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Untuk menghindari celah tersangka mengelak dengan mengaku gangguan jiwa,” tandas Fajarudin.

Irwanto telah merencakan pembunuhan tersebut. Namun, pria beristri ini tidak spesifik ingin membunuh Santi. Yang dia rencanakan adalah menghabisi terapis rumah pijat Berkah setelah mendapat layanan pijat plus-plus. Kebetulan saja janda anak satu asal Loceret, Kabupaten Nganjuk tersebut yang saat itu melayaninya.

Dengan menghabisi Santi, Irwanto tidak perlu membayar jasa esek-esek tersebut. Karena saat itu dia tidak mempunyai uang. Sementara nafsu birahinya memuncak gara-gara dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Selain itu, dia juga usai menonton video porno.

Ia membunuh Santi menggunakan sebilah golok yang dia bawa dari rumahnya. Korban menderita luka tusuk di pinggang, punggung dan leher. Aksi Irwanto kala itu ketahuan teman kerja korban, Tatik (47) yang juga berada di dalam rumah pijat Berkah.

Sehingga tersangka juga melukai Tatik menggunakan golok yang sama. Ibu rumah tangga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis itu menderita luka sobek di telinga dan pipi kiri.

Akibat perbuatannya, Irwanto disangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Hukuman mati atau penjara seumur hidup sudah menantinya.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments