Rabu, Mei 1, 2024
BerandaPemerintahanIni Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak Saat Kampanye Pilbup Mojokerto

Ini Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak Saat Kampanye Pilbup Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat ada 30 pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona (COVID-19) selama 25 hari masa kampanye Pilbup Mojokerto 2020.

Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu selama 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

“Jumlah pelanggaran prokes dan mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, Rabu (21/10/2020).

Aris merinci dari 30 pelanggaran terhadap Prokes itu, paslon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar) tercatat melakukan 17 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye. Disusul Paslon nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih), tercatat melakukan 8 kali pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara Paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) tercatat melakukan 5 kali pelanggaran protokol kesehatan.

“Sebagian besar bentuk pelanggaran prokesnya melebihi jumlah 50 peserta dan ketika surat peringatan disampaikan ke Tim kampanye apabila dalam waktu 1 X 60 menit tidak dipatuhi, maka pengawas membubarkan kegitan tersebut,” ujar Aris.

Menganggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Bawaslu punya kewenangan untuk membubarkan kampanye yang melanggar. KPU sudah menindaklanjuti setiap masukan masyarakat dan kesimpulan-kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPR RI.

“Ada sanksi dalam bentuk peringatan tertulis selain itu Bawaslu juga berkewenangan jika unsur-unsur terpenuhi untuk melakukan penghentian atau pembubaran kampanye yang melanggar,” kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan saat menghadiri sosialisasi kepada pemilih perempuan di Kantor Desa Sajen Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Selain itu ia juga menegaskan, Bawaslu juga berhak mengurangi waktu masa kampanye Paslon yang melanggar Protokol COVID-19.

Sementara KPU tidak berhak mendiskualifikasi Paslon yang melanggar Protokol Kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan yang ada dalam PKPU tidak melebihi ketentuan yang ada dalam undang-undang.

“Karena memang ketentuan undang-undangnya tidak memberi kewenangan kepada KPU untuk itu (mendiskualifikasi) dan kami tidak boleh membuat kebijakan yang melanggar undang-undang,” terangnya.

Selain Komisioner KPU RI, anggota DPR RI Aminurokhman juga meminta Bawaslu bisa bekerja secara optimal atas fungsinya sebagai pengawas.

Menurut dia, ketika ada pelanggaran yang bertentangan dengan regulasi yang dilakukan oleh Paslon kepala daerah saat kampanye Bawaslu harus mengambil tindakan.

“Kalau memang ada alat buktinya maka dengan ini para pihak yang secara nyata menemukan alat bukti itu tidak perlu ragu untuk melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu dan kewenangan itu ada di Bawaslu ketika Bawaslu mengambil tindakan yaitu secara proporsional ada regulasi,” tegas Aminurokhman.

“Kami dari Komisi 2 sangat berharap bahwa Bawaslu bisa bekerja secara optimal atas fungsinya sebagai pengawas itu pula Pasangan calon juga harus taat asas atau regulasi yang tidak disepakati,” tambahnya.

Aminurokhman menambahkan, dalam PKPU diatur jika Paslon mengikuti kegiatan kampanye wajib memberikan informasi tempat kegiatan kepada KPU.

“Makanya di PKPU diatur saat paslon akan kampanye harus laporan ke KPU sehingga tempatnya difoto, di-crosscheck, disterilisasi dan sebagainya. Ketika di lapangan tidak terjadi seperti itu, para pihak harus menyikapi. Baik Bawaslu, KPU termasuk paslon karena mereka menghadirkan orang di situ,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments