MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akan menetapkan pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Mojokerto di Pilkada 2020 pada Rabu (23/9).
KPU Kabupaten Mojokerto tidak akan mengundang semua pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar ikut dalam pleno penetapan. Melainkan, rapat pleno penetapan Paslon oleh KPU akan dilakukan secara internal.
“Penetapan paslon kita internal hanya menggelar rapat pleno di kantor KPU. Jadi kita tidak mengundang dari masing-masing Bapaslon,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arief kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan, setelah melakukan rapat pleno pihak KPU akan mengumumkan hasil penetapan paslon. Ketiga Paslon nanti akan diberikan surat keputusan (SK) penetapan calon paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan.
“Cuma nanti setelah rapat pleno itu nanti hasilnya kita akan umumkan melalui laman KPU, papan pengumuman dan kita sampaikan melalui SK ke masing-masing Paslon. Kita juga berencana menggunakan media daring zoom setelah rapat pleno,” tegasnya.
Setelah SK penetapan calon diberikan, KPU akan melanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) besok dengan mekanisme rapat pleno terbuka.
“Yang harus hadir dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut yakni semua Paslon, perwakilan partai politik, tim kampanye dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Sejauh ini sudah ada tiga bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto sebagai kontestan Pilbup 2020.
Ketiga paslon tersebut di antaranya adalah pasangan Yoko Priyono dan Choirun Nisa (Yoni) yang diusung Partai Golkar dan PPP, pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah yang di usung partai PKB, PDIP dan PBB dan pasangan Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra (Ikbar) yang diusung partai NasDem, partai Hanura, partai PAN, partai PKS, partai Gerindra, serta partai Demokrat.(den/gan)