Selasa, Desember 10, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalKepergok Gondol Vario, Warga Surabaya Dimassa di Gedangan

Kepergok Gondol Vario, Warga Surabaya Dimassa di Gedangan

SIDOARJO, Xtimenews.com – Komplotan curanmor berjumlah empat orang yang sedang beraksi di Kecamatan Gedangan, pada Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 03.30 dini hari nyaris dihakimi massa lantaran aksinya gondol motor Honda Vario kepergok pemiliknya.

Namun sayangnya tiga dari empat pelaku tersebut berhasil meloloskan diri dan hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan.

Pelaku yang berhasil diamankan Polisi bernama Sahrul (33), warga Jl. Banowati GG. I/15 RT. 009/003, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Pelaku bersama komplotanya berjumlah empat orang sedang beraksi di sebuah kost yang berada di Desa Tebel kecamatan Gedangan pada dini hari. Honda Vario bernopol S-5106-OC yang sedang diparkir di depan kamar kost diambil oleh pelaku. Namun ketika motor hendak dikeluarkan dari gang, roda depan motor masuk ke dalam parit kecil kemudian pelaku Romadhon (DPO) berhasil mengangkat ban depan motor tersebut.

Mendengar ada keributan di luar, Yaskur Hadi (25) pemilik motor Honda Vario terbangun dan keluar kamar kost. Melihat motornya digondol orang tak dikenal spontan Yaskur Hadi warga Dusun Mentoro Rt. 001/93 Desa Mentoro kecamatan Sumobito, Jombang. langsung menarik motornya sambil berteriak “maling” sehingga membuat banyak warga berdatangan menghajar pelaku hingga babak belur.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan warga bahwa ada pencurian motor.

“Pelaku kami gelandang ke Polsek Gedangan bersama barang bukti Motor Honda Vario dan kunci T” ucap Kapolsek, Senin (10/8/2020).

“Namun sayangnya, lanjut Kapolsek, tiga dari empat pelaku berhasil kabur sehingga hanya satu pelaku yang berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan ketiga pelaku tersebut sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Gedangan.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana,” tandas Kapolsek.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments