Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaIndexHeadlineBarang Bukti 152 Perkara Dimusnahkan Kejari Malang

Barang Bukti 152 Perkara Dimusnahkan Kejari Malang

MALANG, Xtimenews.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Malang memusnahkan barang bukti dari 152 perkara yang ditangani mulai Januari sampai dengan Juni 2020. Barang sitaan yang dibakar telah memliki kekuatan hukum tetap.

Barang sitaan itu terdiri dari 1.903 gram ganja kering, 19,9 gram sabu, pil dobel L, dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.292 butir untuk kasus narkotika.

Sementara barang sitaan tindak kejahatan lain di antaranya peralatan judi, kaos, jaket, dan sepatu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan dari 152 perkara yang ditangani, terbanyak adalah narkotika, yaitu sebanyak 72 perkara.

“Sisanya 80 perkara merupakan tindak pidana lain, seperti perjudian. Sementara perkara yang mendominasi adalah narkotika, yakni 72 perkara. Pemusnahan dilakukan terhadap barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kurun Januari sampai Juni 2020 sebanyak 152 perkara,” terang Sobrani di sela pemusnahan barang bukti, Kamis (16/7/2020).

Sobrani membeberkan pemusnahan barang bukti digelar secara rutin. Di tengah pandemi, proses pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Sekarang barang sitaan perkara yang dibakar atau dimusnahkan jumlahnya tidak sebanyak dulu. Karena amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, penyidik berhak memusnahkan barang bukti di awal penanganan perkara. Proses penanganan perkara bisa disertai sampel barang bukti saja,” pungkas Sobrani.(yn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments