Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlineRekonstruksi pembunuhan Vina Gadis Asal Sidoarjo Tersangka Peragakan 35 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan Vina Gadis Asal Sidoarjo Tersangka Peragakan 35 Adegan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto menggelar rekonstruksi pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebanyak 35 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka.

Kasus pembunuhan Vina ini sudah direncanakan oleh temannya sendiri yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan dibantu oleh Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Mojokerto dengan mendatangkan kedua tersangka dan seorang pemeran perempuan untuk menggantikan peran korban. Selain itu juga tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto dan kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka.

Dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar kedua pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi di sebuah warung tempat tersangka Rifat Rizatur Rizan bekerja.

Sementara terlihat eksekusi pembunuhan gadis berambut pirang itu dilakukan di dalam mobil Ayla berwarna putih nopol W 1502 NU.

Di Adegan ke 11 Korban Vina di bekap mukanya dengan menggunakan sarung warna biru oleh tersangka Rifat, lalu leher korban dijerat dengan tali tampar berwarna hijau yang sudah disiapkan.

Sepanjang perjalanan tersangka Mas’ud Andy Wiratama yang juga pelaku otak pembunuhan memukuli kepala korban menggunakan gagang stik besi berkali-kali.

Alex Askohar selaku kuasa hukum pendamping kedua pelaku mengatakan, kasus pembunuhan yang di lakukan Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan sudah dilakukan rekontruksi. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan saat di persidangan.

“Modusnya memang karena pinjam uang sebesar Rp 40 juta. Sudah jelas tadi dengan cara yang direncanakan. Nanti dari rankaian rekonstruksi itu akan kami sampaikan di persidangan untuk melakukan pembelaan,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, meskipun dari hasil penyelidikan polisi pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kedua tersangka.

“Dari asumsi orang itu memang jelas perencanaan. Tapi kita lihat dulu rencananya karena apa, direncanakan kapan? Direncanakan itu hari itu apa sebelumnya,” jelasnya.

Sementara Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Rifhaldy Hangga Putra menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan Vina gadis asal Sidoarjo itu untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.

“Dari rekonstruksi tadi sudah jelas bahwa diperagakan peran tersangka dengan cukup jelas, ada 20 adegan, dari 20 adegan kita back down lagi menjadi beberapa adegan yang totalnya menjadi 35 adegan.

Fakta rekonstruksi itu kemudian akan dicocokkan dengan BAP untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.

“Setelah rekonstruksi nanti kita segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” terangnya.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto terungkap pada Jumat (26/6/2020). Pelaku 2 orang pria yang juga teman sekaligus tetangga korban.

Kasus ini berawal dari korban meminjam uang kepada Mas’ud sebesar Rp 40 juta secara bertahap mulai bulan Januari 2020 lalu. Saat diminta korban tidak bisa membayar atau mengembalikan uang pelaku Mas’ud.

Pada tanggal 23 Juni 2020 tersangka Mas’ud mengajak korban untuk mengantarkan tersangka Rifat ke wilayah Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mobil Ayla warna putih nopol W 1502 NU.

Korban dibunuh saat ada di wilayah tol Singasari, pada saat korban diminta untuk membayar hutang namun korban tidak bisa membayarnya.

Saat itu tersangka Mas’ud sebagai pengemudi dan korban duduk di bangku depan sebelah kiri. Sementara tersangka Rifat ada di bangku penumpang bagian belakang sebelah kiri.

Korban dipukul menggunakan tongkat besi oleh tersangka Mas’ud, kemudian tersangka Rifat menutup wajah korban menggunakan baju yang sudah disediakan, dan juga tali yang sudah disiapkan untuk mencekik korban dari belakang.

Pada saat itu juga korban tewas dengan berlumuran darah. Kemudian korban dipindahkan ke bangku belakang, sementara tersangka Rifat maju posisi ke depan.

Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa 23 Juni 2020. Kemudian dibuang oleh tersangka di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto malam hari.

Reporter : Deni Lukmatara/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments