Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalMiliki Sabu 65,26 gram, Sapar Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Miliki Sabu 65,26 gram, Sapar Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Pemilik narkotika jenis sabu seberat 64,75 dan 0,51 gram diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 14.30 wib.

Tersangka bernama Saparudin Tanjung alias Sapar (44) warga Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas IPTU A.D Panjaitan menerangkan kepada wartawan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut tepatnya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu

“Atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkobamelakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk didalam sebuah kamar dan dihadapannya ditemukan sebungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu,” bebernya.

Adapun barang bukti yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 (enam puluh empat koma tujuh puluh lima) gram, 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh tiga) gram, uang Rp. 840.000,-, 1 (Satu) unit timbangan elektrik, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 2 (dua) bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong serta 1 (satu) buah Dompet warna putih.

“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments