Rabu, Mei 1, 2024
BerandaIndexHeadlineTotal Anggaran Penanganan COVID-19 Sebesar 209 Miliar di Mojokerto, 13 Miliar Sudah...

Total Anggaran Penanganan COVID-19 Sebesar 209 Miliar di Mojokerto, 13 Miliar Sudah Terpakai

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp 209.909.000.000 untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan COVID-19.

Perintah ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mojokerto nomor 15 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Bupati nomor 81 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Mojokerto, Saiman, Jumat (29/5/2020).

Saiman menjelaskan, anggaran sebesar Rp 209 miliar itu diambil 35 % dari belanja barang dan jasa maupun belanja modal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.

Anggaran penanganan COVID-19 itu terbagi dalam program dan kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dan di dua Rumah sakit yakni RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari dan RSUD R.A Basoeni Kecamatan Gedeg.

“Anggaran Rp 209 milyar lebih ini terbagi pada program dan kegiatan di Dinas Kesehatan dan di dua Rumah sakit. Kemudian selebihnya untuk penanganan dampak safety net dan sosial,” kata Saiman kepada wartawan di kantor BPKAD Kabupaten Mojokerto.

Rinciannya, Rp 23.6 miliar untuk Dinas Kesehatan, Rp 4.8 miliar untuk RSUD Prof Dr Soekandar, dan Rp 1.1 miliar untuk RSUD Basuni. Selebihnya adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak direncanakan Rp 2.5 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 177 miliar.

“BTT sebesar Rp 177 miliar. Untuk pengalokasiannya di BPKAD, nanti yang menangani penyalurannya di OPD yang mengajukan pencairan. Misal, Dinas Kesehatan membutuhkan alat dan lain-lain yang belum ada di anggaran dimasukkan di BTT, termasuk Dinsos dan untuk mengcover Bantuan Sosial Tunai (BST) Desa masuk di BTT,” ujarnya.

Menurut Saiman, Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan laporan APBD tahun anggaran 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)nya.

“Untuk penyaluran tetap pada OPD yang membidangi. Kita sudah memenuhi, karena jika kita tidak memenuhi itu, penyaluran DAU Kabupaten Mojokerto sebesar 1 triliun akan ditunda oleh menteri keuangan,” jelasnya.

Sementara, juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, menjelaskan, anggaran dana percepatan penanganan COVID-19 yang sudah terealisasi sekitar Rp 13.749.056.800.

“Yang sudah terserap, Dinkes Rp 13.625.056.800, kemudian RSUD R.A Basoeni terserap Rp.124.000.000 dan RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari belum terserap karena belum terealisasi baru proses kemungkinan pekan depan,” tegas Ardi.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp 209.909.000.000 itu tersisa Rp 196.159.748.815 yang belum terealisasi.

“Ada anggaran bantuan sosial tidak terencankan sebesar Rp 2.5 miliar dan BTT sebesar Rp 177 miliar, itu semua belum ada realisasi sama sekali untuk penanganan COVID-19 di bidang kesehatan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments