SIDOARJO, Xtimenews.com – Nasib sial dialami Ibrahim (50) warga Desa Wonokupang Rt 01 Rw 01, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Pasalnya niat baik untuk meminjamkan motor kepada Desi Ratnasari (26) ternyata malah raib digondol temannya.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dihubungi oleh pelaku pada Selasa 10/3 yang mengatakan bahwa pelaku akan meminjam sepeda motor Honda All New CBR 150 tahun 2020 bernopol W 4087 QB milik korban. Pelaku meminjam motor korban digunakan untuk berangkat kerja sehari. Kemudian korban bertemu pelaku di lokasi untuk menyerahkan motor Honda CBR 150 beserta STNKnya.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban menghubungi pelaku namun tidak direspon. Kesal, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Balongbendo. Pelaku ditangkap unit operasional Polsek Balongbendo, Jumat 3/4 di tempat kosnya di daerah bungurasih waru, Sidoarjo.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti yang saat ini berada di Mapolsek Balongbendo, terang Kompol Sugeng Purwanto Kapolsek Balongbendo Senin (6/4/2020).
“Akibat dari perbuatannya, lanjut Sugeng, pelaku dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (vin/den/gan)