Senin, November 4, 2024
BerandaPemerintahan668 Sertifikat Warga Desa Mojowarno di Bagikan Oleh Wabup Jombang

668 Sertifikat Warga Desa Mojowarno di Bagikan Oleh Wabup Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com – Sebanyak 668 warga Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menerima sertifikat program PTSL tahun 2020.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Sumrambah Wakil Bupati Jombang pada Selasa (17/3/2020) di balai Desa Mojowarno.

Pada kesempatan tersebut hadir pada acara yang dikemas dengan Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dengan warga tersebut, Wakil Bupati Jombang, Kepala BPN Jombang, Camat Mojowarno, Kapolsek Mojowarno, Danramil, Kepala Desa Mojowarno dan masyarakat penerima sertifikat.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan diseluruh Indonesia dan harus disambut baik.

Tujuan Presiden Joko Widodo mengadakan program PTSL ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan juga untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat.

“Program PTSL ini tidak gratis tetapi biayanya dibantu oleh pemerintah. Karena dengan surat hak milik atas tanah atau sertifikat ini masyarakat bisa mengagunkan ke Bank untuk mendapatkan modal usaha,” tutur Sumrambah.

“Kalau tidak untuk modal usaha saya minta simpan saja sertifikat ini di rumah dan bila suatu saat butuh bisa dijaminkan di Bank,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada Kepala Desa, bila warganya butuh modal untuk usaha disarankan mencari Bank yang sudah mapan seperti BRI, Bank Jatim dan Bank Jombang.

“Undang Bank tersebut untuk menjelaskan kepada warga Desa Mojowarno karena suku bunganya rendah. Jangan memilih Bank harian yang bunganya tinggi karena itu akan menjerat warga,” Ujar Wakil Bupati.

Sementara kepala BPN Jombang Tutik Agustianingsih, menyampaikan, Jika terdapat kesalahan agar secepatnya masyarakat mengembalikan kepada panitia untuk segera dibenarkan oleh petugas BPN.

“Saya juga berpesan patok batas tanah jangan sampai hilang atau bergeser supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.

Program PTSL ini merupakan perintah pemerintah pusat dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL memiliki Inpres sehingga ada 11 kementerian yang terdapat Inpresnya. Dan Mendagri memberikan wewenang dari pusat sampai daerah dalam pelaksanaan program PTSL.

Ia juga tegaskan, permasalahan tanah dapat memicu keretakan hubungan keluarga dan masyarakat, dengan program PTSL ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan tidak adanya kepastian hukum atas bidang-bidang tanah ini juga sering kali dapat menyebabkan kesalah pahaman dan sengketa.

“Dengan selesainya sertifikat warga Desa Mojowarno diharapkan tidak ada lagi sengketa tanah di Desa Mojowarno,” pungkas Kepala BPN Jombang. (Wis/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments