Rabu, Mei 8, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPembunuh Siswi MTSN, Dijerat Hukuman 15 Tahun

Pembunuh Siswi MTSN, Dijerat Hukuman 15 Tahun

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Konfrensi pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Tanjungbalai memaparkan tentang kronologi kejadian atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi MTSN, Senin (09/03/20).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan bahwa kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukakan tersangka berawal dari seringnya menonton film bokep diwarnet serta tsk juga sering mengintip korban saat mandi, sehingga membuat tsk menjadi terobsesi untuk melakukan hubungan intim dengan korban.

Menurut Putu Yuda, Berawal dari hasil lidik yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pengambilan baket terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar TKP, maka diperoleh fakta tentang adanya keberadaan satu orang anak bernama SP yang berada disekitaran rumah tempat tinggal korban.

Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan tersangka SP, hingga akhirnya ia berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP. kemudian terhadap tsk diinterogasi oleh penyidik mengenai keberadaannya pada dini hari, akhirnya tsk tidak dapat lagi mengelak sehingga akhirnya mengaku bahwa dia adalah pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh korban.

Menurut pengakuan tsk kepada penyidik, tsk masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya tersangka masuk ke kamar tidur korban. sesaat sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi tersangka berjalan di melintasi ruang tamu, tersangka sempat melihat ayah korban, ibu korban dan dua adik korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi.

“Tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, dan melihat korban sedang tidur di atas tilam springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek, oleh tersangka kemudian merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban lalu tersangka mengambil sebuah bantal yang ada di dekat springbed,” kata Kapolres.

Lantas, lanjut Kapolres, 1 buah bantal dihimpitkan tersangka dengan keras ke wajah korban, korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan, melihat keadaaan tersebut tersangka kemudian mencekik dengan keras leher bagian depan korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanan tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut korban sebanyak 5 kali pukulan sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia.

“Selanjutnya, tersangka lantas menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya. tersangka sendiri kemudian membuka celana pendek serta celana dalamnya, lalu tersangka pun menyetubuhi korban,” ujarnya.

Serta kemudian tersangka kembali memakai celana dalam serta celana pendek yang ia gunakan, sebelum meninggalkan kamar, tersangka menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur, tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama, tersangka sempat merapatkan/ menutup kembali pintu dapur.

Tsk sempat beralibi dan berbelit belit. namun berkat keuletan personel sat reskrim dan ket saksi2 di lapangan, semua alibi yg diberikan oleh TSK dpt dipatahkan dan akhirnya TSK menyerah dan mengakui perbuatannya kini tersangka harus menjalani hukuman akibat perbuatan TSK dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan pasal 80Ayat 3 tentang Undang undang perlindungan Anak dan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ungkap kapolres menutup. (Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments