Selasa, Mei 7, 2024
BerandaPemerintahanNgawur Bos, DPMPTSP Kota Mojokerto Sebut Ada Ratusan Tempat Kos Tak Berizin

Ngawur Bos, DPMPTSP Kota Mojokerto Sebut Ada Ratusan Tempat Kos Tak Berizin

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ratusan kamar kos belum kantongi izin menjamur di Kota Mojokerto. Data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menyebutkan terdapat 690 rumah kos di Kota Mojokerto.

Dari 690 tempat kos ini dirincinkan ada 635 tempat kos yang belum mengantongi Izin, 55 tempat kos yang sudah memiliki izin yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Mojokerto, yakni Kecamatan Kranggan, Prajurit Kulon dan Magersari.

Untuk mengatasi maraknya tempat kos yang belum mempunyai izin DPMPTSP Kota Mojokerto luncurkan program inovatif ‘Ngawur Bos’ (Ngopi di Warung Sambil Ngurus Izin Kos-kosan).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Mochamad Imron mengungkapkan, dari pedataan DPMPTSP kota Mojokerto hingga Desember tahun 2019 ratusan rumah kos ilegal itu tersebar di wilayah Kota Mojokerto.

“Menurut data kami setelah kita melakukan pendataan di tiga Kecamatan di Kota Mojokerto ada 690 kamar kos. Yang mempunyai izin ada 55 kamar kos dan sisanya sebanyak 635 kamar kos belum memiliki izin,” kata Imron kepada wartawan dikantornya, Jumat (21/02/2020).

Dari tiga Kecamatan di Kota Mojokerto tempat kos yang paling banyak belum mempunyai izin adalah di Kecamatan Magersari.

Kata Imron, maraknya rumah kos ilegal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor IMB melayang. Diperkirakan, pemerintah dirugikan hingga miliaran rupiah.

Imron mengaku belum menghitung secara rinci berapa kebocoran PAD akibat rumah kos tak berizin ini.

“Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perestribusi Perizinan Tertentu, tarif restribusi untuk pengurusan IMB itu Rp15.000 permeter,” bebernya.

Saat ini DPMPTSP, kata Imron, sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan IMB. Menurutnya, untuk pengurusan IMB, sesuai standart operasional prosedur (SOP), hanya dibutuhkan 14 hari kerja. Sehingga para pemohon bisa dengan cepat mengantongi IMB.

“Kami pastikan saat ini sudah tidak ada pungutan lain selain restribusi. UKL-UPL, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) sekarang sudah gratis. Maka itu, kami mengimbau kepada pemilik usaha rumah kos untuk segera mengurus IMB,” jelasnya.

Selain itu DPMPTSP Kota Mojokerto akan merencanakan untuk melakukan pelayanan secara langsung (jemput bola) kepada pemilik kamar kos di Kota Mojokerto yang belum mempunyai izin penyelenggaraan kamar kos.

“Kami luncurkan program inovatif yang namanya ‘Ngawur Bos’ (Ngopi di Warung Sambil Ngurus Izin Kos-kosan) jadi kami yang mendatangi para pemilik kamar kos,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, program inovatif itu pelaksanaannya akan dimulai pada awal Maret 2020. Namun kata Imron pada bulan Januari lalu pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada RT/RW setempat.

“Kami sudah sosialisasikan melalui RT. Rencananya kita turun awal Maret, saat ini masih kita siapkan perangkat dan personilnya,” ujarnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments