.
MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/02/2020). Sebanyak 26 kasus dan 35 tersangka diamankan.
Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, mengatakan, di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.
“Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka,” terangnya.
Masih kata Waka, dari 35 tersangka tersebut terdapat 2(dua) orang Perempuan dan 33 (tiga puluh tiga) orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai Pengecer/pengedar.
Sementara barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain : 19,39 Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp. 3.315.000.-, 1 unit Timbangan electrik, 10 unit Alat penghisap sabu dan 26 (dua puluh enam) unit HP berbagai merk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.
Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Denda paling banyak Rp. 1,5 milyard.
Masih kata Waka Polres, dengan tertangkapnya beberapa tersangka Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya dan Narkotika.
Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.
Dari jumlah barang bukti Narotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.
”Atas perbuatannya tersebut semua tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Waka Polresta Mojokerto.(den/gan)