Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlineNapi Lapas Mojokerto Yang Terlibat Penyelundupan Ratusan Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh...

Napi Lapas Mojokerto Yang Terlibat Penyelundupan Ratusan Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh di Isolasi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Narapidana KA (25) terancam sanksi berat lantaran diduga terlibat penyelundupan 400 butir pil koplo ke dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.

Narapidana KA terpidana kasus narkoba itu mendapat kiriman makanan dari pembezuk wanita yang diketahui berinisial NA. Namun sebelum makanan yang ditujukan ke narapidana KA petugas mendapati 400 butir pil koplo didalam makanan berupa dua bungkus sayur lodeh tahu bercampur tempe dan telur pada Sabtu 11 Januari 2020.

Wanita tersebut sering mengirim makanan ke lapas kelas IIB Mojokerto lantaran suaminya sebelumnya juga pernah ditahan di lapas Mojokerto sehingga pihak lapas mengetahui indentitas pengirim. Berdasarkan database yang dimiliki lapas, pengirim diduga NA (49), yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto.

“Kami memiliki database yang bisa merekam semua penjenguk saat pendaftaran. Suami NA ini dulu pernah ditahan di sini namun beberapa waktu lalu sudah kami pindah,” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Sasetyo, kepada wartawan di Lapas kelas IIB Mojokerto jalan Tamansiswa Kota Mojokerto.

Menurut Wahyu, NA hanya menitipkan makanan ke petugas yang di tujukan ke narapidana KA. Setelah terungkap tujuan pengiriman, petugas lapas memanggil narapidana KA untuk diinterogasi. Napi berinisial KA yang tersandung kasus narkoba tidak menampik paket tersebut miliknya.

Atas peran tersebut, KA yang divonis lima tahun tiga bulan ini mendapat tindakan tegas. Yakni pengasingan ke ruang isolasi khusus selama enam hari setelah di-BAP.

“Sesuai ketentuan awal, sel isolasi selama enam hari. Waktu tersebut bisa diperpanjang 12 hari. Apabila yang bersangkutan dipandang perlu pengamanan, akan ditambah. Tergantung situasinya nanti,” tagas Wahyu.

Tak hanya itu, KA otomatis tercatat diregister F (catatan-catatan pelanggaran). Di mana narapidana yang tercatat di register F dipastikan tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun ke depan. Di antaranya tidak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi, dan remisi.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments