Jumat, Mei 3, 2024
BerandaIndexHeadlinePolisi Periksa 3 Perusahaan Terkait Kasus Pembuangan Limbah Jenis B3 di Bekas...

Polisi Periksa 3 Perusahaan Terkait Kasus Pembuangan Limbah Jenis B3 di Bekas Galian C

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sebanyak 3 perusahaan yang diperiksa polisi yang terlibat kasus pembuangan limbah B3 secara ilegal di lahan bekas galian C di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Pratama mengatakan, pihaknya akan memeriksa 3 manajemen perusahaan itu. Kasus ini akan digelar untuk menentukan tersangkanya.

“Ketiga perusahaan itu adalah pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, pabrik pengolahan limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar, serta perusahaan transporter limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang,” kata Dewa kepada wartawan di Polres Mojokerto, Rabu (08/01/2020).

Ketiga perusahaan itu, lanjut Kasat, sudah diperiksa sebagai saksi dan menanyakan soal SOP perusahaan masing-masing. Keterangan dari pihak manajemen, ketiga perusahaan tersebut menjalin kerjasama untuk menangani limbah jenis sludge kertas. PT Adiprima Suraprinta sebagai penghasil limbah sludge kertas bekerjasama dengan transporter PT Tenang Jaya Sejahtera. Limbah yang seharusnya dibawa ke PT Triguna Pratama Abadi untuk diolah tersebut kepergok warga dibuang di lahan bekas galian C milik Zainul Arifin (46) di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“PT Tenang Jaya mengambil limbah dari PT Adiprima Suraprinta untuk diolah di PT Triguna Pratama Abadi, namun kepergok warga dibuang di bekas galian C,” ujarnya.

Sudah 21 saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus ini. Mulai dari warga Dusun Kecapangan, manajemen ketiga perusahaan, 3 sopir dump truck yang kepergok membuang limbah, hingga pemilik lahan bekas galian C.

“Barang bukti yang sudah kami sita ada 3 dump truck pemuat limbah B3 jenis sludge kertas, kami periksa buku ekspedisi,” bebernya.

Belum ada tersangka dalam kasus ini, penetapan tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara hari ini, Kamis (09/01/2020).

“Gelar perkara untuk meneliti alat bukti apakah sudah cocok untuk menetapkan tersangka atau masih ada yang harus dilengkapi,” pungkasnya.

Dump truck yang dihadang warga saat ini sudah diamankan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. Ketiga truk itu jenis Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA. Ketiganya masih berisi limbah sludge kertas.

Ketiga sopir dump truck tersebut masih berstatus saksi. Yaitu Muhlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, Moh Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta Armanurrohim (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments