Kamis, Mei 2, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPelepasliaran Penyu Hasil Sitaan di Tanjung Karang

Pelepasliaran Penyu Hasil Sitaan di Tanjung Karang

KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Wakil Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Nurwindiyanto, MM, memimpin pelepasliaran kembali 21 ekor penyu hasil sitaan Ditpolairud Polda Sulteng di perairan Tanjung Karang Kabupaten Donggala, pada Selasa (10/12) siang.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari hari ini menjelaskan, dari atas kapal Ditpolairud Polda Sulteng nomor lambung XIX-300, Wakapolda Sulteng bersama Ditpolairud Polda Sulteng, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng, ahli dari BKSDA, Kepala BKIPM, DKP Sulteng, serta personel Ditpolairud, melepas satu persatu satwa yang dilindungi tersebut kedalam laut di kawasan perairan Tanjung Karang Donggala.

“Pelepasliaran ke 21 ekor penyu sisik hijau kehabitatnya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam melindungi satwa dari ancaman oknum yang tidak bertanggung jawab,” ata Sugeng mengutip keterangan Dirpolairud Kombes Pol. Indra Rathana, SIk.

Menurutnya, penyu jenis sisik hijau sebanyak 23 ekor tersebut disita aparat Ditpolairud Polda Sulteng dari Roni Liasan (45) seorang nelayan pengepul warga Bulagi Selatan pada Selasa (3/2) saat kapalnya lego jangkar di perairan desa Bone Puso, kecamatan Bulagi Selatan.

” Saat barang bukti dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng di Kota Palu, dua ekor diantaranya mati di jalan sehingga yang dilepasliarkan kembali hanya 21 ekor,” katanya.

Kendati barang bukti penyu sudah dilepasliarkan kata Sugeng namun proses penyidikan kasusnya tetap berjalan. Pemilik penyu Roni Liasan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta, karena melanggar Undang – undang No. 5 tahun 1990, tentang Perikanan.

“diharapkan jangan lagi ada nelayan yang menangkap satwa yang dilindungi seperti penyu karena merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (2/12), aparat Ditpolairud Polda Sulteng juga menangkap sebuah kapal tanpa nama karena awaknya inisial A dan J, warga desa Balukang, kecamatan Sojol, kabupaten Donggala ditemukan menangkap ikan dengan menggunakan racun “kamanre” yang dapat merusak kelestarian dan ekosistem biota laut berupa terumbu karang. Atas perbuatan keduanya, akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1 miliar, karena melanggar Undang-undang No. 45/2009 tentang Perikanan. (bas/sugeng/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments