Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHeadlinePilkades Serentak Kabupaten Mojokerto, Menyisakan 11 Desa Bermasalah

Pilkades Serentak Kabupaten Mojokerto, Menyisakan 11 Desa Bermasalah

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Mojokerto, yang dilaksanakan bulan November 2019, sudah usai, namun menyisahkan masalah.

Ada 11 Desa yang menyisakan masalah dari sekitar 251 Desa yang melaksanakan pilkades langsung tersebut.

Melalui pengacaranya Mat Yatim, SH, didampingi sejumlah LSM yang ada di Kabupaten Mojokerto, mendatangi Pemkab Mojokerto dengan tujuan menggugat panitia pemilihan pilkades, atas keputusan yang membatalkan surat suara dengan coblosan ganda atau lebih, namun tidak mengenai calon lainnya.

Caption 2: Tim Advokasi Memberikan Penjelasan Dihadapan AsistenI Terkait Masalah Pilkades Serentak Yang terdapat Pada Empat Desa

Adapun surat suara yang dibatalkan atau dianggap tidak sah tersebut terdapat di 11 Desa, namun Mat Yamin mewakili advokasi dari 4 Desa yang bermasalah yaitu, Desa Karangkedawang, Centong, Gayaman serta Kebontunggul.

Mat Yamin mengatakan LSM Mojokerto Watch telah mengirimkan surat sekitar 3 hari yang lalu, yang isinya meminta pembatalan pelantikan Kades terpilih yang bermasalah di 11 Desa yang ada.

“Ribuan surat suara yang dicoblos ganda dan posisinya simetris, dianggap panitia tidak sah, lalu dibatalkan,” terangnya pada Senin (09/12/2019), di kantor Pemkab Mojokerto.

“Kami menuntut agar dilakukan pengitungan ulang, pasalnya tidak ada undang-undang yang mengatur pembatalan tersebut, ditambah lagi dalam tatib yang ditanda tangani para calon dan panitia serta disepakati berapa banyak juga coblosan sepanjang tidak mengenai calon lainnya dianggap sah dan saya bertemu beberapa kali dengan panitia pemilihan, namun belum ada titik temu serta mempersilahkan tim advokasi melakukan gugatan,” ungkapnya.

Caption 3: Machraji Pimpinan Salah Satu Lsm Yang Turut Serta Menanda-tangani Surat Tuntutan Angkat Bicara Terkait Kasus Coblosan Surat Suara Yang Dibatalkan

Ketika didesak, apabila upaya yang dilakukan ini gagal, Mat Yatim memastikan akan melakukan gugatan melalui PTUN.

“Saya akan segera Siapkan materi gugatan ke PTUN, apabila upaya yang kita lakukan hari ini gagal,” tandasnya.

Sementara pada audiensi yang diterima Asisten I Didik Chusnul Yakin,Kartiwi membacakan tuntutan yang ditanda-tangani 13 Lsm, yang isinya agar pelantikan kades dibatalkan, pasalnya kasus
coblosan ganda dan posisinya simetris yang terdapat pada surat suara belum tuntas penyelesaiannya.

Caption 4: Para LSM Dan Relawan Yang Turut Juga Hadir Pada Audiensi

Sedangkan Machraji pimpinan salah satu Lsm yang turut serta menanda-tangani surat tuntutan, meminta agar pihak pemkab bisa menerima apa yang menjadi tuntutan para Lsm yang telah diserahkan dan ditetima asisten I.

“Agar diterima semua atau sebagian, untuk menjaga harmonisasi antara Pemkab Mojokerto dengan Lsm, dapat terbina terus,” pinta pria yang juga salah 1satu pimpinan media Mingguan yang ada di Mojokerto. (gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments