Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlineKasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Mojokerto

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kembali terjadi kasus pencabulan terhadap anak di Mojokerto. Kasus ini saat ini ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Mojokerto.

Kali ini yang menjadi korban adalah LR (15) warga Kecamatan Jetis. Siswi SMP kelas IX ini hamil 8 bulan setelah dicabuli oleh pacarnya sendiri di salah satu hotel yang ada di wilayah By pass Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, membenarkan kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur tersebut yang menyebabkan korban hamil.

Menurutnya perkara ini dilaporkan pada Selasa (5/11/2019) lalu dan saat ini telah dalam penyelidikan.

“Benar, di tangani PPA. Saat ini masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” kata Ade Senin (18/11/2019).

Dari penyelidikan petugas, korban dicabuli kekasihnya pada Maret 2019 lalu. Tetapi korban tidak mengaku jika pelaku adalah pacarnya.

“Pelaku menjemput korban di jembatan Dusun Pencarikan, lalu mengajak ke hotel. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri di hotel itu,” tegasnya.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah memintai keterangan saksi sebanyak 3 orang. Petugas akan kembali memeriksa 1 saksi lagi.

“Masih ada 1 saksi lain lagi mungkin Selasa besok akan dimintai keterangan. Penyidik sedikit mengalami kesulitan dalam melakukan tes karena korban hamil, kecuali tes DNA,” tukasnya.

Masih kata Ade, orang tua korban melaporkan perkara itu setelah curiga perilaku dan gerak-gerik anaknya tersebut berbeda.

“Orang tua korban melapor ke polisi setelah tahu anaknya hamil dan jadi korban pencabulan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments