Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPelajar SMP Pelaku Sodomi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelajar SMP Pelaku Sodomi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya ia diduga telah menyodomi dua bocah Sekolah Dasar (SD).

“Benar kami menangani kasus itu. Tiga hari yang lalu (1/11) statusnya sudah tersangka. Pelakunya pelajar SMP,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11/2019).

Setyo menjelaskan sejauh ini tersangka telah melakukan sodomi terhadap 2 bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban dan tersangka tinggal satu kampung di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Sementara ini korbannya masih dua. Namanya sodomi, korbannya laki-laki. Masih kami dalami lagi karena informasinya masih ada lagi korban lain,” ungkap Setyo.

Meski statusnya tersangka, pelaku sodomi tersebut tidak akan ditahan. Pasalnya, tersangka tergolong anak-anak yang usianya di bawah umur. Sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Kerjasama ini untuk merehabilitasi tersangka maupun para korban.

“Yang utama adalah rehabilitasi, baik terhadap korban maupun tersangka. Karena kami yakin tersangka bisa direhabilitasi,” ujarnya.

Setyo menambahkan, tersangka akan tetap ditindak dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pelajar SMP ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments