Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaIndexHeadlinePelaku Pembunuh Juragan Ronsokan Dihukum Mati, Satu Temannya Divonis 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuh Juragan Ronsokan Dihukum Mati, Satu Temannya Divonis 20 Tahun Penjara

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap, Priyono alias Yoyok (38) otak pelaku pembunuh Eko Yuswanto juragan rongsokan di Mojokerto. Satu terdakwa lain Dantok Narianto (30) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua terdakwa kasus pembunuhan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

“Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Priono Alias Yoyok Bin Jupri tersebut dengan pidana Mati. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Mojokerto, Senin (04/11/2019).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 ayat (1) KUHP tentang Menghilangkan Jenazah untuk Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Dengan upaya hukum dan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun persidangan ini telah selesai dan persidangan ini ditutup,” tandas Joko saat menutup sidang.

Kuasa Hukum kedua terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Priono. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.

“Kami harus perjuangkan hak dia, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga. Mungkin seringan-ringannya mungkin 20 tahun,” tandasnya.

Vonis majelis hakim terhadap Priono sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, hukuman yang dijatuhkan terhadap Dantok jauh lebih ringan dari tuntutan. Karena dalam tuntutannya, JPU juga meminta Dantok dihukum sama dengan Priono, yaitu hukuman mati.

“Majelis hakim kan sudah memutus sesuai tuntutan JPU, cuman yang satunya (Dantok) yang kami kurang sependapat. Tadi disampaikan ini belum mempunyai kekutan hukum tetap, masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi. Biarin saja di relnya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono usai persidangan.

Kasus pembunuhan juragan ronsokan ini dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni, Priyono alias Yoyok (38) warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang dibantu oleh rekannya bernama Dantok Narianto (30) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments