Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaIndexHeadlinePembunuh Juragan Ronsokan Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Juragan Ronsokan Dituntut Hukuman Mati

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Priono alias Yoyok (38) dan Dantok alias Gondol (36) dua terdakwa pembunuh Eko Yuswanto juragan ronsokan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupeten Mojokerto.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/10/2019). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Joko Waluyo dibantu dua hakim anggota, Erhhamudin dan Ardiyani. Dua terdakwa juga dihadirkan dalam sidang tuntutan.

Pantauan di persidangan di PN Mojokerto yang dilangsungkan secara terbuka, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Agus Haryono.

Dalam pembacaan tuntutan JPU, Agus Haryono membacakan fakta yang terjadi di lokasi. Terdakwa membunuh korban menggunakan batu marmer bekas piala dan membakar jasad korban. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan dan menghilangkan barang bukti.

Terdakwa Priono dan Dantok Narianto dituntut dengan pidana mati. Fakta yang terjadi sudah memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Penasehat hukum kedua terdakwa Nurhidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kedua terdakwa. Namun dirinya enggan berkomentar terkait tuntutan PJU yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Ia masih butuh koordinasi lagi dengan kedua terdakwa bagaimana langkah yang akan dilakukan nanti.

“Nanti kita lihat hukumnya seperti apa? Kita pelajari dulu,” kata Nurhidayat, Kamis (10/10/2019).

Ia meminta majelis hakim memutuskan secara adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang jelas harapan kami ya dihukum yang seadil-adilnya. Itu kan nanti juga kewenangan majelis hakim untuk memutuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Eko Yuswanto juragan rongsokan (32), warga Dusun Temenggungan Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dibunuh dan dibakar mayatnya oleh tetangganya sendiri yakni, Priyono alias Yoyok (38) dan dibantu temanya, Dantok alias Gondol (36) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Korban dan dua pelaku sempat minum-minuman keras sebelum terjadi peristiwa pembunuhan. Usai minum-minuman keras, ketiganya menuju ke rumah orang tua Dantok, yang berada di Kenanten Gang 2, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Di rumah orang tua Dantok itulah kedua pelaku mengeksekusi korban. Korban dibekap mengunakan bantal kemudian dipukuli hingga tewas. Setelah korban luka-luka dan tak bernyawa, kedua pelaku membawa korban ke persawahan di Dawarblandong mengunakan mobil pick up milik korban.

Mayat korban yang sudah hangus ditemukan warga di areal persawahan di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5).(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments