Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlineBersembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Bersembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan meringkus seorang pengedar narkoba, ia adalah Yakup Siagian alias Mencet (51)  diringkus di rumahnya di Jalan  Pam, Kelurahan  Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,  Tanjungbalai pada Rabu (21/8/2019)  sekira pukul 00.30 dinihari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka, karena di kawasan tersebut tersangka menjual sabu dengan paket kecil ( Rp 100.000/ paket)  dengan sasaran pengguna adalah generasi muda sehingga cukup mengkhawatirkan para orangtua, sebut AKBP Irfan Rifai didampingi Kapolsek Tanjungbalai Selatan (TBS), Kompol Sandiman Purba, kamis (22/8/2019).

Berbekal informasi tersebut,  Kapolsek TBS Kompol Sandiman Purba memerintahkan kepada Kanit  reskrim Iptu Robinson Saragih untuk melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi terlihat seorang lelaki dengan ciri- ciri yang di maksud.

“Begitu melihat pasukan Tim Buser dari Polsek TBS,  tersangka melarikan diri menuju rumahnya,  tersangka diringkus di bawah tempat tidur dan ditemukan 18 bungkus sabu dengan berat 0,65 gram,” jelas AKBO Irfan.

Selain itu turut disita 1 bungkus plastic klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 lembar kertas timah rokok, 
1 lembar sobekan kertas buku tulis warna putih, 1 buah tempat permen ukuran sedang yang di balut solasiban warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru tanpa tutup, 1 unit Handphone Merk NOKIA warna putih dan 1 potong celana panjang Loreng.

Kepada petugas,  tersangka mengakui bahwa diri nya hanya mengedar narkoba secara kecil- kecilan dalam paket hemat (Rp 100.000)  dan sebelum tertangkap dirinya memiliki 2 gram sabu.

“yang ini adalah sisa sabu yang belum terjual,  dan setiap bungkus nya dirimya memperoleh untung Rp 10.000,” tandas Irfan.

AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung balai Selatan.(Ilham/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments