Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlineKangkangi Peraturan Hukum Pengusaha Hotel, KTV dan PUB kembali buka

Kangkangi Peraturan Hukum Pengusaha Hotel, KTV dan PUB kembali buka

TANJUNGBALAI, Xtrimenews.com -Dengan maraknya isu yang berhembus bahwa KTV dan PUB milik dari Tresya Hotel kembali buka membuat masyarakat kembali resah dan berpikir mungkinkah akan terulang kembali kejadian anak bangsa yang jadi korban OD dari tempat maksiat itu. Maraknya isu yang berkembang menjadi Trending Topic pembicaraan bagi sejumlah kalangan baik dari tokoh agama masyarakat maupun Aktifis kota tanjungbalai. Gerakan Kepemudaan dari GPK RI bersama dengan GARISU Tanjungbalai turun kejalan dan melakukan aksi turun kejalan dalam bentuk menyuarakan Aspirasi Masyarakat agar tempat terlarang itu tidak kembali beroperasi lagi dan aksi itu di lakukan di Depan kantor PEMKO kota Tanjungbalai tepatnya pada Senin (19/082019). Melihat aksi ini menjadi pertanyaan besar dan tugas bagi Walikota Tanjungbalai sekaligus PR bagi pemko tanjungbalai untuk kembali menyurati karna Kangkangi peraturan hukum yang telah menyegel dari KTV dan PUB Tresya Hotel kembali dibuka. Aksi yang dilakukan masa tersebut langsung ditanggapi Walikota dan perkopinda daerah tanjung balai dengan beberapa orang yang ikut demo dalam aksi tersebut. Walikota Tanjungbalai H. Syahrial SH,MH. menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai dan juga mendengar isu isu miring dengan melihat fakta fakta di lapangan bahwa KTV dan PUB Tresya Hotel akan dibuka tanpa sepengetahuan Walikota. “Hal itu sah-sah saja dan harus didengarkan Pemerintah Kota Tanjungbalai, untuk itu saya akan menyurati pihak pengusaha pemilik dari Tresya Hotel ini akan kita tindak dan akan kita lakukan rapat bagi pihak pemkot dan akan mengadakan pemanggilan terhadap pihak Tresya Hotel pemilik KTV dan PUB,” tegasnya. Ketua DPP-GARISU kota Tanjungbalai menyampaikan kepada Walikota Tanjungbalai pada malam takbiran diduga perusakan segel dilakukan pihak tresya hotel dan menghidupkan kembali musik di KTV Tresya Hotel tersebut tanpa izin Pemkot Tanjungbalai sedangkan tempat itu pernah di tutup pihak pemkot terkait kasus OD salah satu pengunjung dan sampai mngalami kematian. Dari keterangan pihak orasi ini membuat Walikota Tanjungbalai angkat bicara dan pihak Tresya Hotel sudah melanggar dan Kangkangi hukum yg berlaku dan peraturan pemerintah kota tanjungbalai. Sebagaimana permintaan dari Ketua DPP_GARI SU kota Tanjungbalai Rudi Bakti dan Ahmaddai Robi. Meminta kepada Walikota Tanjungbalai harus bisa lebih jeli dalam menyelesaikan peraturan ini dan harus komitmen dengan apa yang di janjikan dalam bincang bersama PERS Kemarin untuk menutup KTV dan PUB Tresya Hotel. Pungkas rudi mengakhiri.(Ilham/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments