Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlineSempat Dihadang Massa Proses Penahanan Tersangka Kasus Pencurian Tanah Kejagung RI

Sempat Dihadang Massa Proses Penahanan Tersangka Kasus Pencurian Tanah Kejagung RI

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negri Kabupeten Mojokerto, menahan direktur CV Bumi Leuser Samudera yaitu Sumardi (46) warga Desa/Kecamatan Puncu, Kabupeten Kediri tersangka dalam kasus pencurian tanah uruk di lahan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto ini, Sumardi dikawal oleh puluhan orang dan sempat menghadang mobil tahanan yang akan membawa tersangka ke Lapas kelas IIB Mojokerto.

Puluhan orang pendukung Sumardi itu meminta agar tersangka tidak ditahan di Lapas kelas IIB Mojokerto. Aksi penolakan dari massa ini dilakukan karena tersangka merasa tidak bersalah dalam kasus pencurian tanah milik Kejaksaan Agung di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Ada 2 mobil yang sudah disiapkan untuk menghadang mobil tahanan yang ada di pintu samping Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Puluhan orang yang mengawalnya juga memadati halaman. Terlihat juga ada puluhan polisi berjaga di pintu masuk kantor kejaksaan.

“Jangan sampai masyarakat dibuat main-main. Masyarakat juga bisa main-main,” teriak Ahmad Rifai, salah seorang pendukung Sumardi yang menolak penahanan tersangka di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/8/2019).

Meskipun proses penahanan terhadap Sumardi cukup alot, namun sekitar pukul 14.30 Wib tersangka baru dibawa keluar menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto.

Sebelum dibawa keluar menuju mobil tahanan, Rifai salah satu pendukungnya memerintahkan kepada puluhan orang yang memadati halaman untuk tidak menghadang dan mengikuti prosedur.

“Sudah, kami rela. Sementara ini mengikuti proses hukum yang ada. Jangan ada yang berbuat apapun,” kata Rifai.

Sumardi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tanah uruk di lahan milik Kejagung RI, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Padahal lahan seluas 53 hektare itu sudah disahkan menjadi aset Kejagung berdasarkan beberapa putusan hukum.

Dibantu anak buahnya, dia mengangkut dan menjual 1.336 rit tanah uruk dari lahan tersebut mulai 12 Agustus sampai 16 September 2018. Setiap truk tanah uruk dijual Sumardi seharga Rp 120-170 ribu. Akibatnya, Kejagung RI mengalami kerugian Rp 1,392 miliar.

“Tersangka membawa batu dari lahan yang kepemilikannya diserahkan oleh Kementerian Keuangan ke Kejaksaan Agung,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono.

Karena berkas penyidikan sudah lengkap (P21), maka Kejari Kabupaten Mojokerto menahan Sumardi. Kasus pencurian tanah uruk di lahan Kejagung RI ini akan segera disidangkan. Tersangka bakal didakwa dengan Pasal 362 juncto pasal 55 KUHP subsider Pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP.

“Tersangka kami tahan karena pasalnya sudah cukup kan,” tandas Rudy.

Lahan 53 hektare tersebut disita menjadi aset negara terkait kasus korupsi Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim yang mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih pada 2009.

Terdapat 3 terpidana dalam kasus ini. Yaitu Rini Sukriswati PNS Dinas Perkebunan Jatim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Makmun Rosyad selaku Ketua KUB Rosan Kencana, serta Wahyu Teguh Wiyono selaku Bendahara KUB Rosan Kencana.

Para terpidana itu terbukti bersalah mengalihkan dana PMUK untuk membangun pabrik gula di atas lahan yang terletak di Desa Gading. Melalui KUB Rosan Kencana Perkasa, lahan seluas 53 hektar itu dibeli dari para petani dengan dana hasil korupsi tersebut.

CV Bumi Leuser Samudera milik tersangka Sumardi ambil bagian untuk menguruk lahan seluas 53 hektar itu saat pabrik gula KUB Rosan Kencana Perkasa akan dibangun. Namun, setelah kasus korupsi tersebut mencuat, praktis proyek pembangunan pabrik dibatalkan.

Pekerjaan pengurukan pun belum sempat dibayar. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 21 miliar. Oleh sebab itu, Sumardi nekat mengeruk tanah uruk di lahan tersebut karena merasa menjadi miliknya yang belum dibayar.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments