Rabu, Mei 1, 2024
BerandaIndexHeadlineSatuan Intel Polres Tanjungbalai Amanakan TKI Ilegal

Satuan Intel Polres Tanjungbalai Amanakan TKI Ilegal

TANJUNGBALAI -Xtimenews.com – Polres  tanjung balai unit Intel dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang warga negara Indonesia yang berasal dari Aceh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang menyelundupkan sebanyak 8.000 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus milo.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis, penangkapan berawal dari informasi yang terima personil Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas rangsel milik salah seorang warga aceh yang dikemas dalan bungkusan milo kiloan.

Berdasarkan informasi yang layak untuk dipercayai kebenarannya pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut kapolres Irfan mengatakan seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berinsial ‘A’ (40 tahun) warga jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan TB Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Sesuai catatan, jumlah TKI yang diamankan sebanyak 43 orang termasuk  tersangka yang diamankan dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI Ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan.

Lanjutnya, dari sebuah tas milik ‘M’ alias N (30 tahun) ditemukan 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merk Milo.

Tambahnya Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Androud (Oppo) dan sebuah passport atas nama M alias N.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan dititip seorang laki-laki berinisial ‘CM’ di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp5.000.000. Pangkas kapolres mengakhiri.
(ilham/den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments