Selasa, April 30, 2024
BerandaIndexRentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Mojokerto Mewabah

Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Mojokerto Mewabah

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dalam jangka waktu 1 bulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto menerima puluhan nasabah rentenir yang bermasalah.

Rata-rata mereka tidak dapat mengangsur lagi dikarenakan suku bunga terlalu tinggi. Kendati demikian pinjaman pokok belum terlunasi dan tidak ada batas ansuran.

Pimpinan Cabang lembaga perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto, Muji Boyny mengantakan, hingga sampai saat ini pengaduan masyarakat yang di domisili kaum ibu-ibu itu sekarang merambah dan menjadi wabah bagi masyarakat, khususnya di pedesaan di jadikan ladang pendapatan dengan cara hampir sama yang di jalankan oleh koperasi.

“Bisa diduga praktik para rentenir itu ilegal dan bunganya pun juga melejit tinggi,” kata Muji, Sabtu (20/17/2019).

Menurut Muji, larangan melakukan usaha pelepas uang atau jasa peminjaman uang itu pada pasal 1 UU Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie (S.1938 : 523), yang berlaku hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan ‘Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin dari Pemerintah’.

Saat ini usaha-usaha yang bisa memberikan kredit serta mendapatkan izin untuk kegiatan usahannya, kepada masyarakat adalah Perbankan (baik bank umum maupun BPR), Perusahaan Pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam, dan beberapa lembaga keuangan mikro.

“Tentu, saat ini di sini diperkirakan tidak ada rentenir yang memiliki izin dari Pemerintah untuk menjalankan usahannya,” tandas Muji.(gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments