Jumat, Mei 17, 2024
BerandaIndexHeadlineMenjarah HP, Seorang Residivis Diringkus Polsek Ampana Kota

Menjarah HP, Seorang Residivis Diringkus Polsek Ampana Kota

AMPANA TOUNA (Sulteng), Xtimenews.com – RD (46), warga Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, terpaksa harus kembali menjalani hukumannya. Pasalnya residivis ini telah menjarah handphone (hp). Namun, tim opsnal unit Reskrim Polrsek Ampana Kota dipimpin langsung Plh. Kapolsek Ampana Kota Ipda Kadek Agung Andriana Putra, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Andy Maruli datang menjemput dan menyita hp yang ada ditangannya seraya memboyongnya ke kantor Polsek Ampana Kota guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Bripka Julianto, subbaghumas bagops Polres Touna, upaya polisi untuk meringkus RD, berawal dari laporan seorang warga desa Sumoli yang jadi korban kehilangan hand phone, sesuai laporan polisi no. LP. B/49/VII/2019/Res Touna/Sek Ampana Kota, tanggal 7 Juli 2019.

Berdasarkan lsporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota segera melakukan penyelidikan lapangan. Instink anggota tim ini ternyata cukup tajam karena setelah mendapat informasi bahwa ada seorang warga yakni AK yang ingin menjual hand phone merk Oppo F7 warna merah, segera menuju sasaran.

Ternyata ciri hand phone yang akan dijual AK tersebut sama dengan hand phone yang dilaporkan hilang dicuri orang. Akhirnya hp tersebut diamankan.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa hp ditangan AK berasal dari RD. Selanjutnya, tim bergerak mencari tempat persembunyian RD dan meringkusnya. “RD ini adalah residivis dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama,” kata Julianto.

Kini RD bersama barang bukti berupa satu unit hand phone merk Oppo F7 diamankan di Polsek Ampana Kota guna menjalani proses pemeriksaan. (HM. Basri/Julianto/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments