Senin, Mei 6, 2024
BerandaPemerintahanCJH Dari Kalangan Kopri Pemkab Mojokerto Mendapatkan Cuti Selama 50 Hari

CJH Dari Kalangan Kopri Pemkab Mojokerto Mendapatkan Cuti Selama 50 Hari

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bertempat di pendopo GMT Pemkab Mojokerto telah dilaksanakan acara Pengarahan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji (CJH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Kabupaten Mojokerto Tahun 2019, Rabu (17/07/2019).

Ratusan CJH dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tesebut dilepas secara resmi oleh Wakil Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi. Tahun 2019 ini, CJH Korpri yang berangkat menunaikan ibadah Haji berjumlah 133 jamaah terdiri dari jamaah perempuan sebanyak 73 orang dan 60 jamaah laki-laki. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018, yakni 120 orang atau meningkat 13 orang.

Wakil Bupati Mojokerto, H Pungkasiadi mengantakan, calon jamaah haji dari kalangan Kopri ini sudah mendaftar sejak tahun 2010 yang diberangkatkan pada tahun 2019.

“Ini adalah acara pelepasan CJH Kopri, semua dari ASN atau PNS yang tergabung di Kopri,” kata Pungkasiadi, Rabu (17/07/2019).

Wabup menyampaikan, kepada 133 para CJH yang tergabung dalam Kopri selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan cuti selama 50 hari. Untuk tugas para pejabat ASN atau PNS selama menjalankan ibadah haji sudah itu di atur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Soal nanti tugasnya mereka semua sudah diatur, ini tadi cuti sudah saya berikan selama 50 hari. Dan untuk para pejabat yang kosong akan ditunjuk pelaksana harian, untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditinggalkan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments