SIDRAP, Xtimenews.com – Pemuda berusia 19 tahun residivis pelaku pencurian kembali di ringkus Unit Reskrim Polres Sidrap, di Desa Tanete Kecamatan, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (4/7) sekira pukul 19.00 Wita.
Pemuda tersebut adalah Tison alias Reski Bhayangkara warga asal jalan Adi karya Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap. Tison ditangkap setelah mencuri hp di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson Reinhold mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan beberapa laporan pengaduan.
“Korban berinisial KL warga jalan Andi Makkasau, Kelurahan Pangkajene, melaporkan kehilangan hp Oppo F5 yang terjadi pada hari Sabtu tgl 29 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 Wita,” kata Nico, Minggu (07/07/2019).
Sedangkan, lanjut Kasat, Korban lain berinisial RTR warga Jalan Syarif Alqadri Kelurahan Rijang pittu, Maritenggae, Sidrap melaporkan telah kehilangan HP Vivo pada hari Kamis 04 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wita.
“Anggota kami melakukan penyelidikan terkait laporan kedua korban. Sehingga kami dapat amankan Tison,” Ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka telah mengakui mencuri hp milik kedua korban.
“Tison juga mengaku telah menjambret dua buah hp milik dua orang anak kecil yang sedang bermain Game di Jalan Landaung Kelurahan Rijang Pittu, Maritengngae, Sidrap,” imbuh Nico.
Menurut Nico, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian dan telah beberapa kali tertangkap dan menjalani hukuman.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diduga hasil kejahatan pelaku berupa satu buah HP Oppo F5, satu buah HP Samsung J2 Pro dan satu buah HP Coolpad, diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson Reinhold.(dar/den/gan)