Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaIndexHeadlineSimpan Sabu 0,32 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 0,32 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pengedar narkotika berinisial YAP (24) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,32 gram.

YAP warga asal Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (25/06) sekitar pukul 19.30 Wib setelah personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu, karena saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,32 gram,” kata Hendro, Sabtu (29/06/2019).

Masih kata Hendro, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 plastik klip isi sabu 0,32. Gram, 1 buah Hp dan uang tunai Rp. 25.000,- diamankan petugas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments