Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaIndexHeadlineIni Syarat Jika Ingin Daftar Calon Kepala Desa

Ini Syarat Jika Ingin Daftar Calon Kepala Desa

Memasuki pertengahan bulan Juni, Panitia Pilkades di Kabupaten Mojokerto disibukkan dengan agenda penyusunan anggaran dan penetapan tata tertib.

Ini merupakan tahap kedua setelah akhir Mei lalu BPD sudah membentuk panitia Pilkades serentak yang akan berlangsung Oktober mendatang.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan pada 19 Juli mendatang, karena setelah itu akan dilakukan verifikasi untuk pendaftaran bakal calon.

“Setelah itu Panitia Pilkades harus mengumumkan, melaksanakan pendaftaran, dan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas berkas bakal calon kepala desa,” terangnya.

Kendati demikian, persiapan juga sudah mulai dilakukan oleh bakal calon yang akan bersaing untuk memimpin desanya. Namun perlu diketahui, tidak semua orang bisa mencalonkan diri lho untuk bisa maju meramaikan kompetisi.

Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Aturan Pilkades atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades.. Aturan tersebut juga belum termasuk persyaratan yang dibuat oleh Peraturan Daerah. Nah, sebagai informasi, berikut syarat maju sebagai bakal calon Pilkades Serentak 2019 yang wajib dipahami.

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.

Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. (joe/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments