Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlineSatu Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Buron

Satu Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Buron

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap salah satu tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial DS. Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata api jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

Aan atau bodong (38thn) harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polresta Sidoarjo akibat ulahnya menculik dan menganiaya korban DS. Aan dalam aksinya tidak sendirian, ada dua tersangka lainnya yang saat ini masih buron.

Polisi sendiri berhasil membongkar kasus ini setelah korban berinisial DS melakukan laporan resmi kepada aparat kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan, yang diketahui berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menagkap aa, alias aan, atau bodong, beserta barang bukti air soft gun.

Kompol M Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, mengatakan tersangka mengaku hanya di ajak dua tersangka lain untuk menculik dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dipaksa memberikan informasi keberadaan teman korban yang sedang terbelit hutang kepada dua tersangka lainnya.

“Dua tersangka yang saat ini masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial B alias Pak Dhe, warga waga Krian, dan K warga Prambon, Sidoarjo”, jelas Harris. Senin (03/06/19)

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 351 ayat (1) kuhp diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 penjara. (yus/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments