Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexMay Day, Ribuan Buruh Mojokerto Berangkat ke Surabaya

May Day, Ribuan Buruh Mojokerto Berangkat ke Surabaya

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sekitar 3.000 buruh dari Kabupaten Mojokerto berangkat ke kota Surabaya. Mereka akan bergabung dengan buruh dari berbagai daerah di Jawa timur untuk merayakan May Day di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya dan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (01/05/2019).

Ribuan buruh terebut berasal dari beberapa perusahaan di Ngoro Industrial Park (NIP). Mereka tergabung dalam FSPMI. Mereka berangkat ke Surabaya dengan mengendarai ratusan sepeda motor dan puluhan bus.

Keberangkatan ribuan buruh itu juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari polres Mojokerto hingga sampai gedung negara Grahadi Surabaya.

Caption : Buruh yang tergabung dalam FSPMI saat bersiap menuju ke Surabaya.(Deni Lukmantara/xtimenews)

Eka Ernawati, Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto mengatakan, dalam aksinya nanti buruh akan menuntut pemerintah untuk mencabut beberapa peraturan pemerintah.

“Kami menuntut pemerintah pusat cabut pp 78 tahun 2019, pp itu merugikan buruh,” kata Eka.

Tidak itu saja buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun biaya dan Selisih bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Rakyat Indonesia itu sudah miskin, sudah bayar iuran BPJS, kenapa masih diminta iuran lagi untuk menambah biaya berobat,” ungkap Eka.

Buruh juga menuntut Mahkamah agung, untuk mencabut surat edaran Mahkamah agung no 3 tahun 2015 dan tahun 2018. Buruh menilai SEMA No.3 Tahun 2015 memberi kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena. Aturan ini dinilai membatasi pembayaran upah proses PHK hanya 6 bulan.

“Selama di PHK hanya selama 6 bulan, padahal untuk mencapai proses PHK kurang lebih selama 2 tahun, kemudian siapa yang menggaji 1,5 tahun itu,” kata Eka.

Kemudian buruh juga menuntut Gubernur Jatim menghapus disparitas upah yang ada di Jatim.

“Selisih upah masih diatas 100,% antara daerah-daerah seperti, Pacitan, Magetan, Lamongan, Surabaya, Mojokerto, Gresik ataupun Pasuruan,” jelasnya.

Buruh juga meminta Gubernur Jatim memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kita minta penerapan upah di atas satu tahun kerja harus 5% lebih tinggi dari UMK yang berlaku di daerah untuk pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun,” pungkas Eka.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments