Jumat, Mei 10, 2024
BerandaIndexEdarkan Sabu, Lutfih Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Lutfih Dibekuk Polisi

SULTENG, Xtimenews.com – Lutfih (39) warga Kelurahan Kayulamlue Kecamatan Palu Utar Kota Palu, kini kena batunya. Ia yang selama ini merasa piawai dalam menjalankan akisinya, akhirnya bertekuk lutut setelah aparat Satresnarkoba Polres Parigi-Moutong (Parimo) berhasil membekuknya tatkala lewat di depan Mako Polres Parimo. Setelah diperiksa ternyata Lutfih pengedar sabu berdasarkan barang bukti yang disita dari tanganya.

Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK, mengatakan, keberhasilan dalam meringkus Lutfih berawal ketika Polres Parimo melakukan razia di depan Mako Polres Parimo jalan Trans Sulawesi pada Sabtu malam (19/1). Razia ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengamanan dalam wilayah hukum Polres Parimo.

Lanjut Kapolres, Setiap pengendara yang lewat dilakukan pemeriksaan, baik terhadap kelengkapan dokumen kendaraannya maupun identitas pengendara. Sekitar pukul 23.00 wita, melintas serang pengendara yang gelagatnya mencurigakan. Setelah diperiksa, dari tangannya ditemukan beberapa paket sabu serta kaca pireks.

“Ternyata ia pengedar sabu dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, “kata Kapolres Parimo, didampingi Kabagops Kompol F. Tarigan, Kabagren Kompol Gaspar Nusa, dan Kasatnarkoba Iptu Uspan Lamanda Djahara.

Dikatakan, dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa Lutfih baru pulang dari wilayah Kasimbar mengedarkan barang haram kepada pelanggannya. Hasil yang diperoleh dalam menjual sabu di Kasimbar sekitar Rp. 10 lebih.

“Untuk menghabiskan dagangannya, Lutfih berbalik arah menuju wilayah lain dalam wilayah hukum Polres Parimo. Hanya saja sial menanti dirinya karena aparat Polres Parimo berhasil membekuknya ketika dilakukan razia pada Sabtu malam tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dan kini diamankan di Mapolres Parimo berupa 4 paket sabu siap jual yang dikemas dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 4.58 gram, 2 unit hand phone (HP) merk Nokia warna biru, 1 bungkus pipet, 1 buah kaca pireks, secarik kertas pembungkus rokok Sampurna, sebuah tas warna hitam, sebuah korek api gas, sebuah pipet, selembar pembungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor merk Soul GT Nomor Polisi DN 3278 IK, sebuah cas HP merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 10.700.000 hasil penjualan sabu di wilayah Kasimbar.

“Kasus ini terus dikembangkan guna mengetahui dan mengungkap bandarnya. Kini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan UU No, 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments