MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dalam rangka HUT RI ke-74, Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) bagi warga kota yang mempunyai tunggakan.
Kabid Pendapatan, DPPKA Kota Mojokerto, Arifaini Yahya mengatakan, pemutihan tersebut diberikan Pemkot Mojokerto rutin setiap tahun.
“Program ini untuk pelayanan wajib pajak khususnya PBB di Kota Mojokerto yang mempunyai tunggakan dan rutin digelar setiap tahun,” ungkapnya, Jumat (9/8/2019).
Pemutihan denda dalam rangka HUT RI serta untuk membantu wajib pajak meringankan beban khususnya warga Kota Mojokerto. Pemkot Mojokerto memberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak PBB yang mempunyai tunggakan dari tahun 2018 kebawah.
“Tidak ada batasan waktu, mulai 2018 kebawah. Denda dihapus tapi pokok wajib pajaknya harus dibayar, waktunya mulai tanggal 1 Agustus sampai 30 September. Tidak ada syarat, wajib pajak yang akan melunasi wajib pajaknya datang ke kantor DPPKA, GMSC maupun mobil keliling,” katanya.
Wajib pajak, lanjut Arif, datang dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) . Namun jika tidak ada SPPT, wajib pajak hanya menyebutkan alamat atau nama sudah bisa. Petugas akan input alamat dan langsung bisa dilihat tagihan PBB yang menjadi tunggakan. Program ini diperuntukan seluruh warga Kota Mojokerto sebagai reward.
“Tujuannya agar warga kota bayar pajak tepat waktu. Sehingga diharapkan warga kota agar memanfatkan dua bulan untuk melunasi tunggakannya dan diharapkan bisa disosialisasikan ke masyarakat dan kesempatan ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Tunggakan PBB di Kota Mojokerto selalu ada karena sifat kebendaan, ini karena kurang kesadaran warga sehingga timbul piutang. Setiap tahun, tunggakan PBB 25 sampai 30 persen. Terkait hal ini, pihaknya juga mensosialisasi baik ke media baliho, spanduk, media sosial (medsos) dan kelurahan.
“Kita juga jemput bola dengan mobil keliling ke perumahan-perumahan tergantung permintaan. Pemutihan ini dasarnya Perwali Nomor 64 tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto,” tegasnya.(den/gan)