Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHeadlineTak Bisa Bawa Mobil, Pelaku Penusuk Sopir Grab Kabur Bawa HP dan...

Tak Bisa Bawa Mobil, Pelaku Penusuk Sopir Grab Kabur Bawa HP dan Power Bank

MOJOKERTO, xtimenews.com – Polres Mojokerto gelar konferesi pers ungkap kasus penusukan sopir grab online yang terjadi pada 12 Desember 2018 lalu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH, SIK, MH, di halaman Mapolres Mojokerto, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (03/01/2019).

Menurut informasi pada Rabu 12 Desember lalu seorang pengemudi taxi online Grab bernama Yohanes Witondy (50) di Mojokerto menjadi korban perampokan kawanan begal di depan SPBU Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Akibat kejadian itu korban menderita 11 tusukan dan harus dilarikan ke RSUD Kota Mojokerto.

Di ketahui tersangka atas nama Eka Wahyu Sumitra(23) warga Tegalsari Surabaya, Suswati(23), warga Tegalsari, Surabaya, Isman Cahyo Suryanto (21), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto dan satu lagi tersangka DPO berinisial FDK.

Para Tersangka Penusukan Sopir Grab

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat Konferensi pers mengungkapkan, kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Desember lalu, terkait penusukan sopir grab online dapat kami ungkap dimana motif tindak pidana ini adalah ingin menguasai mobil korban namun karana tidak bisa membawa pelaku kabur hanya dengan membawa hanphone dan power bank milik korban. Dengan cara modus mereka mengorder dengan apalikasi online.

“Korban dibawa kesuatu tempat dan disana sudah ada rekan tersangka yang sudah menunggu, karena tidak bisa membawa mobil dengan situasi keadaan yang ramai akhirnya ditinggalkan,” ungkapnya.

Masih kata Setyo, pelaku ada empat orang yang satu masih DPO seorang perempuan atas nama FDK untuk yang tiga orang kami amankan di situbondo dua orang suami istri pelaku utama atau otak pelakunya dan satu nya teman.

Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil Datsun Go , satu buah pisau, satu buah tampar, satu buah kayu, satu buah palu dan dua buah HP.

“Untuk pasal yang kita kenakan 365 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan acaman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mojokerto.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments