Senin, November 25, 2024
BerandaIndexHeadlineSatpol Air Tanjungbalai Asahan Amankan 9,6 Kilogram Sabu dan 9.820 Butir Pil...

Satpol Air Tanjungbalai Asahan Amankan 9,6 Kilogram Sabu dan 9.820 Butir Pil Ekstasi

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Dengan bermoduskan memancing cumi, sebuah kapal kayu KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia berhasil diamankan
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungbalai-Asahan pada hari Sabtu (13/7) .

Saat digeledah Polisi mendapatkan barang haram narkoba berisi sebanyak 9,6 kilogram sabu dan 9.820 butir pil ekstasi jaringan internasional dari Malaysia.

Saat Konferensi pers di mako satpol air Polres Tanjungbalai Asahan kepada sejumlah wartawan, Kapolres kota Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,Sik MM., didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Polair AKP Agung Basyuni, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa, menjelaskan bahwa sebelumnya tim patroli Satpolair yang melaksanakan tugas patroli rutin di perairan Tanjungbalai Asahan berhasil menangkap kapal kayu KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia.

Saat itu juga mengamankan seorang tersangka berinisial ‘Supian Hadi (45) berhasil diamankan Tim Satpol Air KP 1023 yang saat patroli rutin. Sedangkan pada saat itu tiga lainnya  lompat dan melarikan diri dan masuk dalam DPO.

Kapolres kota Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota patroli yang mencurigai terhadap kapal nelayan penangkap cumi itu karena tanpa dilengkapi alat penerangan (lampu) sebagaimana biasanya.

Saat dilakukan penyergapan, tiga orang tersangka masing-masing berinsial D, U dan F berhasil kabur dengan melompat ke air dan lari kedalam hutan mangrove di bibir pantai Sei Apung, Kabupaten Asahan.

“Dalam penyergapan kapal yang sedang sandar di sebuah kedai terapung di Sei Apung itu, petugas KP II-1023 Polair berhasil mengamankan tersangka SH. Dari penggeledahan kapal,ditemukan barang haram tersebut,” ujar AKBP Irfan Rifai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SH (45 tahun) merupakan warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. SH mengakui hanya sebagai ABK yang diajak oknum ‘D’ untuk menjemput barang haram tersebut ke peraian Sambas, Malaysia.

“Apabila aksi menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu berhasil, tersangka mengaku akan mendapat upah sepuluh juta rupiah dari oknum D (buron) yang juga sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal,” ujar Kapolres.

Sesuai catatan, kapal yang berisikan  narkotika berupa 9,6 kg sabu-sabu dan 9.820 butir ekstasi itu ditemukan dalam fiber satu buah karung plastik berwarna putih dan juga turut disita 5 unit HP yang diakui tersangka SH merupakan milik rekannya berintial D, U dan F yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan , dan akan dijerat pasal 132 jo pasal 144 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ilham/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments