MOJOKERTO, xtimenews – Puluhan usaha Depot Air Minum (DAM) disinyalir belum mempunyai izin usaha. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pelayanan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dwi Yuniarto, Kamis (21/3/2019).
Saat ditemui di ruang kerjanya, di lingkungan Gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Dwi menyampaikan bahwa baru diketahui jika banyak sekali usaha DAM yang belum memenuhi syarat perijinan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha tersebut ialah, sudah dikantonginya legalitas higienis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” kata Dwi.
Oleh karena itu, lanjutnya, kita memberikan sosialisasi bagi pengusaha DAM di Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, guna memberikan wawasan tentang pentingnya mempunyai izin usaha tersebut.
“Namun di luar dugaan, dengan acara sosialisasi yang kita lakukan kemarin, kita malah menemukan banyak yang belum mempunyai izin usaha,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut data yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, ada 46 dari 90 DAM di Kota Mojokerto yang tidak memenuhi syarat untuk terus dijalankan. 46 DAM tersebut belum mengantongi syarat sebagai usaha air minum yang higienis.
“Saat ini kita mendata ulang DAM yang berada di Kota Mojokerto, karena ada DAM yang sudah tidak beroperasi lagi. Ada beberapa faktor kenapa usaha tersebut tidak lagi berjalan, diantaranya pengusaha tersebut pindah tempat tinggal,” paparnya.
Banyaknya DAM yang masih menjalankan usahanya tanpa izin yang berlaku, menjadi ancaman bagi kesehatan konsumen yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti. Karena hal ini sangat erat kaitannya dengan asal air tersebut dan kandungan zat-zat didalamnya.
“Jika Dinas Kesehatan tidak memberikan izin berupa legalitas higienis, maka secara otomatis DAM itu tidak mempunyai izin usaha yang berlaku. Karena salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha yaitu harus mempunyai legalitas higienis,” imbuhnya.
DPMPTSP terus mendorong para pengusaha di Kota Mojokerto agar mengurus izin usaha. Dengan memberikan sosialisasi tentang pelayanan perizinan diharapkan pengusaha memahami pentingnya mempunyai izin usaha.(nar/gan)