Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optik

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optik

Mojokerto,Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus komplotan pencurian tiang besi kabel fiber optik. Mereka ditangkap dipinggir jalan raya Kemantren, kecamatan Gedeg, kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri diwakili KBO Reskrim IPDA Yuda Julianto mengatakan ada 4 tersangka pelaku pencurian tiang besi kabel fiber yaitu AZ, BG, AL dan SM. Mereka ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

“Para pelaku mencari sasaran tiang besi kabel fiber optik dan berpura- pura menjadi petugas PLN dengan memakai rompi warna hijau,” katanya pada konferensi Pers, di samping Lapangan Patih Gajahmada, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa para pelaku berhasil diamankan Personel Satreskrim saat melancarkan aksinya tengah malam.

“Dan berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 buah tangga bambu, gunting plat dari besi, linggis, tali tampar, 4 buah rompi hijau dan 10 tiang besi kabel fiber optic diangkut menggunakan mobil Grand Max warna Hitam,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan di Polres Mojokerto Kota, didapati dari pengakuan pelaku bahwa ini bukanlah pertama kali mereka melancarkan aksinya, para pelaku juga telah beraksi di beberapa wilayah seperti di Porong Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.

Atas perbuatannya, para komplotan pelaku pencurian tiang besi kabel fiber optic ini dijerat pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments