MOJOKERTO, Xtimenews.com – Achmad Muhlish (AM) 52 tahun Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri. Saat ini tersangka Muhlish sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor yang merupakan Ustazd di Ponpes yang ada di Dusun Sampang Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Hal itu juga dibuktikan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, mengaku telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto sejak kemarin.
“SPDP sudah kami terima atas nama AM (Achmad Muhlish) kemarin, sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. (Apakah status Muhlish sudah tersangka?) Iya sudah tersangka,” kata Ivan, Rabu 20 Oktober 2021.
Status Muhlish sebagai tersangka dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap santriwatinya sendiri juga dibenarkan anggota Tim Pengacara Muhlish, Deny Rudianto.
Ia menjelaskan, Muhlish diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Polres Mojokerto. Saat itu Senin 18 Oktober 2021, Muhlish diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, pada hari berikutnya Selasa 19 Oktober 2021, Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin itu diperiksa sebagai tersangka.
“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny.
Muhlish disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan. Supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Pengacara Korban, M Dhoufi. Menurut dia, Muhlish ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa 19 Oktober 2021 malam. “Penetapan tersangka sudah, kemarin malam ditahan,” ucapnya.
Namun Dhoufi mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto dalam menangani kasus ini. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya rasa pantaslah hukum itu diterapkan terhadap orang-orang seperti ini kalau memang terbukti agar tidak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Karena itu sangat berbahaya dan sangat merusak masa depan generasi penerus kita,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengarahkan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim untuk mengetahui status terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut. “Silakan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim,” ujarnya.
Muhlish dilaporkan orang tua salah seorang santriwati ke Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo ini diduga mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwatinya sendiri yang baru berusia 14 tahun 8 bulan.
Gadis asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga disetubuhi dan dicabuli Muhlish sejak 2018 di asrama santri putri Ponpes Darul Muttaqin. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah tidak nyaman dengan perbuatan terduga pelaku.(dn/gan)