Minggu, November 24, 2024
BerandaIndexHeadlinePengurukan Lahan Perumahan di Mojokerto Langgar Perda, Satpol PP Hanya Sanksi Persuasif

Pengurukan Lahan Perumahan di Mojokerto Langgar Perda, Satpol PP Hanya Sanksi Persuasif

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan pengurukan lahan perumahan di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon. Itu karena pengembang belum bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Satu truk anggota Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi lokasi pengurukan di Perumahan Surodinawan RT 38 RW 09 Kota Mojokerto. Setelah berkomunikasi dengan pegawai yang melakukan pengurukan petugas melakukan penyegelan dengan memasang palang.

Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing menyebut, penghentian aktivitas pengurukan lahan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017, terkait dengan bangunan gedung yang belum berizin.

“Memang sudah mengajukan, masih proses tapi untuk izinnya belum keluar. Jadi nanti dari pihak Pemkot Mojokerto setelah izin itu keluar baru bisa melanjutkan kegiatan. Selama masih proses, kegiatan ini sementara dihentikan,” kata Durman di lokasi kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut Durman, lahan seluas 60 x 100 meter persegi itu bakal dibangun sebuah perumahan. Sebelum dilakukan penyegelan pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan satu hari yang lalu. Namun tak di gubris oleh pengembang. Sementara dampak dari proses pengurukan itu juga mengakibatkan kerusakan jalan.

“Jadi ini rencana untuk perumahan, karena disini selama pengurukan juga berdampak kerusakan jalan. Ini kita belum tahu apakah sudah izin sama lingkungan apa belum,” jelasnya.

Lahan RTH itu berada di belakang perumahan Surodinawan, truk pemuat tanah uruk harus melewati jalan paving untuk bisa masuk ke lokasi.

“Asalnya dulu RTH atau penghijauan. Belum punya ijin bangunan gedung sama ijin pengeringan. Jadi ini untuk ijin pengeringananya masih dalam proses oleh DPMPTST Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Meski nekat melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan izin, Satpol PP Kota Mojokerto hanya bisa memberikan sanksi penghentian sementara terhadap pengembang yang sampai saat ini belum disebut siapa pemilik calon perumahan Cluster Elit tesebut.

“Sanksi kita persuasif, jadi setelah nanti semua izin bisa diurus, Satpol PP bakal membuka kembali dan pengembang bisa melanjutkan,” tandasnya.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments